Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Refund Tiket Kereta Api Online dan Offline, Berikut Syaratnya

Cara refund tiket kereta api di KAI Access hanya bisa diterapkan jika sesuai ketentuan, termasuk mengenai batas waktu pembatalan tiket kereta api.

Selain via online, pengajuan pembatalan tiket juga bisa secara offline di stasiun tertentu, dengan pengembalian dana pembatalan tiket kereta api via transfer atau tunai.

Artikel ini akan menyampaikan ulasan mengenai hal tersebut yang dirangkum dari laman resmi www.kai.id pada Senin (27/2/2023).

Syarat pembatalan tiket kereta api

Ketentuan terkait batas waktu pembatalan tiket kereta api di stasiun berbeda dengan metode pembatalan tiket online.

Berikut syarat pembatalan tiket kereta api di stasiun:


Sementara itu, ketentuan dan syarat pembatalan tiket kereta api via KAI Access adalah sebagai berikut:

Cara refund tiket kereta api di stasiun

Sebelumnya, penumpang harus melihat daftar stasiun pembatalan dan memilih stasiun pembatalan yang dekat dari lokasinya.

Berikut daftar stasiun pembatalan tiket kereta api selengkapnya:


Apabila telah memilih stasiun yang sudah dituju, maka dapat mengikuti cara pembatalan tiket kereta di stasiun berikut ini:

  • Mendatangi stasiun pembatalan.
  • Menuju lokasi customer service stasiun.
  • Membawa identitas asli, fotokopi identitas.
  • Mengisi dan menandatangani formulir pembatalan yang telah disediakan.

Cara refund tiket kereta api online

Sementara itu, cara refund tiket kereta api di KAI Access adalah sebagai berikut:

Itulah sejumlah panduan mengenai cara refund tiket kereta api online dan offline, lengkap dengan penjelasan terkait syarat pembatalan tiket kereta api.

https://money.kompas.com/read/2023/02/27/080926626/cara-refund-tiket-kereta-api-online-dan-offline-berikut-syaratnya

Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke