Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Berlaku Besok, Ini Daftar Terbaru Tarif Tol Cisumdawu

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ruas baru Jalan Tol Cisumdawu akan diberlakukan tarif mulai besok, Selasa (28/2/2023), khususnya pada ruas Pamulihan-Sumedang-Cimalaka. Sementara pada ruas Cileunyi-Jatinagor-Pamulihan akan mengalami kenaikan tarif.

Kebijakan tarif tersebut Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang Penetapan Tarif Jalan Tol ruas Cileunyi-Jatinangor-Pamulihan-Sumedang-Cimalaka.

"PT Citra Karya Jabar Tol selaku Badan Usaha Jalan Tol secara resmi menginformasikan diberlakukannya tarif jalan tol mulai hari Selasa, 28 Februari 2023 pukul 00:00," ujar Direktur Teknik dan Operasi Citra Karya Jabar Tol, Bagus Medi Suarso dalam keterangannya, dikutip Senin (27/2/2023).

Adapun untuk ruas Cileunyi-Jatinangor naik mulai dari Rp 1.500-3.500 untuk semua golongan kendaraan. Sedangkan, untuk ruas Cileunyi-Pamulihan naik mulai dari Rp 3.500-7.000 untuk semua golongan kendaraan.

Menurut Bagus, penerapan tarif Tol Cisumdawu tersebut telah dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Selain itu, telah dilakukan diskusi dengan stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi terkait penetapan pemberlakuan tarif tol.

"Penetapan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, operasi dan pemeliharaan jalan tol yang dioperasikan,” ucapnya.

Ia pun menghimbau seluruh pengguna agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Salah satunya dengan menggunakan kartu uang elektronik hanya untuk satu kendaraan, serta memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum memasuki gerbang tol.

Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo uang elektronik, maka dapat melakukan top up saldo di Gerbang Tol Cisumdawu.

"Selain itu kami menghimbau kepada pengguna ruas untuk mematuhi batas kecepatan di jalan tol yang di persyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat," kata Bagus.

Berikut ini daftar lengkap tarif Tol Cisumdawu:

Tarif Tol Cisumdawu

1. Cileunyi - Jatinangor

  • Golongan I = Rp 7.500
  • Golongan II = Rp 11.500
  • Golongan III = Rp 11.500
  • Golongan IV = Rp 15.500
  • Golongan V = Rp 15.500

2. Cileunyi - Pamulihan

  • Golongan I = Rp 14.500
  • Golongan II = Rp 22.000
  • Golongan III = Rp 22.000
  • Golongan IV = Rp 29.000
  • Golongan V = Rp 29.000

3. Cileunyi - Sumedang

  • Golongan I = Rp 36.500
  • Golongan II = Rp 54.500
  • Golongan III = Rp 54.500
  • Golongan IV = Rp 72.500
  • Golongan IV = Rp 72.500

4. Cileunyi - Cimalaka

5. Pamulihan - Sumedang

  • Golongan I = Rp 22.000
  • Golongan II = Rp 32.500
  • Golongan III = Rp 32.500
  • Golongan IV = Rp 43.500
  • Golongan V = Rp 43.500

6. Pamulihan - Cimalaka

  • Golongan I = Rp 27.000
  • Golongan II = Rp 40.500
  • Golongan III = Rp 40.500
  • Golongan IV = Rp 54.000
  • Golongan V = Rp 54.000

7. Sumedang - Cimalaka

https://money.kompas.com/read/2023/02/27/213000726/mulai-berlaku-besok-ini-daftar-terbaru-tarif-tol-cisumdawu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke