Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cukup Tunjukkan KTP, BPJS Kesehatan Permudah Layanan Pasien JKN

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal 2022.

"Jadi peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku maka dapat dijamin BPJS Kesehatan," kata Agustian lewat siaran persnya, Senin (27/2/2023).

Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi. Sekaligus mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan," ucap Agus.

Bagi peserta JKN yang belum memiliki KTP, lanjut Agus, tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.

Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN serta melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan.

Dalam kesempatan terpisah, seorang peserta JKN asal Bandar Lampung, Imron Hadi bilang, sudah pernah berobat menggunakan NIK yang tertera di KTP-nya. Menurutnya, hal ini merupakan sebuah kebijakan inovatif yang mengakomodir kebutuhan masyarakat.

"Kalau dulu dompet sampai tebal karena banyak berbagai macam kartu. Semenjak dengar NIK di KTP telah menjadi identitas tunggal untuk beberapa pelayanan publik, termasuk BPJS Kesehatan, saya tidak pernah membawa kartu JKN lagi di dalam dompet," ujar Imron.

Pengalaman mengakses layanan kesehatan hanya menunjukkan KTP ini, kata Imron, pernah dicobanya sewaktu ingin berobat ke klinik di Kedaton Kota Bandar Lampung.

"Waktu itu saya memang sengaja hanya bawa KTP untuk berobat, sekaligus memastikan benar tidak kalau sekarang cukup memperlihatkan KTP. Ternyata memang benar-benar bisa. Saya tetap dilayani dengan baik," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/28/053000626/cukup-tunjukkan-ktp-bpjs-kesehatan-permudah-layanan-pasien-jkn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke