Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Imbas Kasus Gagal Bayar KSP Indosurya, OJK Periksa Anak Usahanya

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pemeriksaan kepada PT SMEFI termasuk pengawasan secara intensif terhadap aktivitas usaha dari perusahaan tersebut.

Selain itu, OJK juga melakukan pengawasan yang diperlukan terkait dengan permasalahan KSP Indosurya termasuk terkait pemegang saham pengendali (PSP) Indosurya yakni Henry Surya.

"Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan permasalahan daripada KSP Indosurya Cipta dan juga pemegang saham pengendalinya dimana itu dikaitkan dengan jasa keuangan. Salah satunya adalah PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia," ujar Ogi saat konferensi pers RDK OJK Februari 2023, Senin (28/2/2023).

Dia mengungkapkan, pengawas dari OJK telah mengambil tindakan tegas dengan meminta direksi, komisaris hingga PSP PT SMEFI untuk melakukan tindakan collective action secara menyeluruh.

Collective action yang dimaksud antara lain mencakup penerapan dari manajemen risiko dan prinsip tata kelola yang baik bagi perusahaan dalam seluruh kegiatan aktivitas yang dijalankan oleh perusahaan.

"Secara umum PT SMEFI sudah melakukan langkah-langkah perbaikan, namun demikian saat ini masih dalam monitoring secara intensif progres langkah-langkah perbaikan yang masih berjalan," ucapnya.

Nasabah tergiur bunga tinggi

Diberitakan sebelumnya, kasus gagal bayar KSP Indosurya bermula dari banyaknya calon nasabah yang tergiur dengan bunga tinggi jika menanamkan uangnya di KSP Indosurya.

Bunga tersebut mencapai 9 persen sampai 12 persen per tahun. Bahkan, nilai bunga itu lebih tinggi dari deposito bank konvensional yang berkisar antara 5 persen sampai 7 persen.

Sebetulnya, gelagat kejahatan dalam pengelolaan KSP Indosurya sempat mencuat pada 2018. Saat itu Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pernah menjatuhkan sanksi administratif karena disebut terdapat indikasi penyimpangan di KSP Indosurya.

Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah KSP Indosurya tidak menyampaikan laporan keuangan dan Rapat Anggota Tahunan pada 2019. Padahal, semestinya laporan itu disampaikan pada kuartal I 2020.


Awal mula kasus gagal bayar KSP Indosurya

Pada 10 Februari 2020, terjadi gagal bayar yang dialami sejumlah nasabah. Lalu, pada 24 Februari 2020, sejumlah nasabah menerima surat dari KSP Indosurya yang menyatakan uang mereka yang berada di deposito tidak bisa dicairkan.

Setelah itu para nasabah mulai mengeluh tidak bisa menarik simpanan pokok dan imbal hasil yang dijanjikan KSP Indosurya.

Saat itu KSP Indosurya memberi syarat bahwa nasabah baru bisa mencairkan uang dalam jangka waktu 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nilai asset under management (AUM).

Pada Maret 2020, para nasabah KSP Indosurya diberi tahu melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa mereka bisa menarik tabungan dengan batas Rp 1 juta per nasabah.

Sejak saat itu para nasabah mulai resah. Beberapa nasabah kemudian mulai membuat laporan ke polisi secara mandiri atau kolektif terkait dugaan penipuan KSP Indosurya.

Beberapa nasabah juga mulai membongkar permainan di KSP Indosurya. Salah satunya adalah status mereka yang menanamkan uang di KSP Indosurya.

Untuk menjadi anggota KSP Indosurya, ternyata para peserta harus menyetor simpanan wajib sebesar Rp 20 juta dan simpanan pokok sebesar Rp 500.000 setiap bulan.

Selain itu, KSP Indosurya juga diduga memanipulasi informasi produk investasi yang dibuat seolah-olah menyerupai deposito kepada peserta guna menarik nasabah. Padahal, mereka berbentuk koperasi.

https://money.kompas.com/read/2023/02/28/083732426/imbas-kasus-gagal-bayar-ksp-indosurya-ojk-periksa-anak-usahanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke