Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

DJP Tambah 2 Fitur Baru di E-Form SPT Orang Pribadi, Salah Satunya Buat UMKM

Dua fitur baru itu yang pertama adalah untuk wajib pajak yang punya usaha dengan peredaran bruto (omzet) maksimal Rp 500 juta. Adapun fitur kedua adalah untuk penghasilan lain yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh).

Penambahan dua fitur baru pada e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ini merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan aturan turunannya di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan baru ini, pemerintah memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak orang pribadi yang punya usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun, berupa pembebasan PPh untuk nilai omzet hingga Rp 500 juta. 

Sebagai catatan, orang pribadi yang punya usaha dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar memenuhi kriteria sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah. Mereka dapat memilih menggunakan pajak final 0,5 persen. 

Omzet maksimal Rp 500 juta

Wajib pajak yang punya usaha dengan omzet maksimal Rp 500 juta, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tidak dikenai PPh. 

Penghitungan penghasilan bagi wajib pajak yang tergolong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini, dapat menggunakan lampiran 1770-III Bagian A Angka 16 pada e-form SPT Orang Pribadi 1770. 

Penghasilan lain bukan objek PPh

Penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh antara lain seperti penghasilan warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu serta penghasilan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan.

Fitur untuk pelaporan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh ini terdapat pada Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6 e-form SPT Orang Pribadi 1770.

Untuk fitur penghasilan lain yang bukan objek PPh juga disediakan di e-form SPT Orang Pribadi 1770S. Hanya saja, di SPT 1770S tersedia di Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6.

Naskah: MUC/ASP, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2023/03/01/170632426/djp-tambah-2-fitur-baru-di-e-form-spt-orang-pribadi-salah-satunya-buat-umkm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke