Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kasus Beli Genteng di Tokopedia, YLKI: Lapor Polisi Tak Serta Merta Bikin Hak Konsumen Kembali

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam kasus ini pelaporan ke polisi merupakan penanganan di ranah pidana.

Sementara, terkait dengan pengembalian uang atau barang yang dipesan korban, penyelesaiannya masuk ke ranah perdata.

"Kalau penipuan konteksnya pidana, kan memang ranahnya polisi di bidang pidana. Tapi kan proses polisi ini tidak serta merta mengembalikan hak konsumen, itu kan pidana," ujar Tulus kepada Kompas.com, Rabu (1/3/2023).

Ia menekankan, proses pidana tidak berfungsi mengembalikan dana konsumen. Sebaliknya, untuk mendapatkan uang konsumen kembali, langkah yang harus ditempuh adalah perdata.

Dalam hal ini, Tulus juga meminta Tokopedia untuk turut melacak pelaku penipuan tersebut.

"Dengan itu, secara keperdataan barang konsumen bisa kembali. Soal kepidanaan itu soal lain.," imbuh dia.

"Tokopedia seharusnya ikut dalam perdata," timpa dia.

Tanpa ada laporan, polisi harusnya lakukan penindakan

Tulus juga menyampaikan, tanpa diminta konsumen sekalipun, pihak kepolisian seharusnya sudah melakukan penindakan. Pelaporan konsumen seharusnya hanya menjadi modal polisi untuk melakukan penindakan.

Tulus sekali lagi menekankan, jalur pidana bukan instrumen untuk mengembalikan barang atau uang nasabah. Namun, jalur perdata perlu ditempuh untuk mengembalikan uang atau barang konsumen.

"Dalam hal ini Tokopedia harus bertanggung jawab untuk untuk menemukan kembali siapa penipunya dan barang bisa dikembalikan. Proses pidanaya bisa juga jalan pararel," tandas dia.


Kasus beli genteng Rp 28,7 juta di Tokopedia tapi "tipu-tipu"

Sebelumnya, pembeli bernama Anita Feng dalam unggahan LinkedIn mengaku telah membayar sebanyak Rp 28,7 juta untuk pembelian genteng sejumlah 2.870 buah.

Suatu ketika, tanggal 15 Februari 2023, notifikasi di Tokopedia menyatakan barang sudah diterima, padahal ia mengaku belum menerima barang tersebut. Ia lantas mengajukan aduan ke platform Tokopedia.

Namun berselang sehari, aduan tidak berbalas dan uang sudah terlepas ke penjual yang ternyata masuk sebagai Power Merchant Tokopedia.

Setelah kejadian tersebut, etalase, ulasan, dan toko itu sendiri disebut hilang dari platform Tokopedia.

"Tanggapan Tokopedia Care sebagai customer service sangat lambat dan berbelit-belit, padahal akun kami adalah akun Diamond dan chat di priority line. Bayangkan kalau chat sebagai akun yang tidak memperoleh priority line tentunya akan jauh lebih late response dan tanpa solusi lagi," tulis unggahan tersebut, dikutip Selasa (21/2/2023).

"Yang menimpa kantor kami, dikemudian hari dapat menimpa yang lain," tandas unggahan tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/03/01/190950426/kasus-beli-genteng-di-tokopedia-ylki-lapor-polisi-tak-serta-merta-bikin-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke