Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bentuk Tim Pemantauan Koperasi Bermasalah, Apa Bedanya dengan Satgas Penanganan?

Tim ini bertugas melanjutkan pekerjaan satuan tugas (satgas) yang masa kerjanya berakhir. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sendiri telah dibentuk sejak tanggal 11 Januari 2022.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, masa tugas Satgas telah berakhir pada tanggal 11 Januari 2023. Oleh karena itu dengan dibentuknya tim pemantauan ini, masa tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir.

"Ini bukan tim khusus, tetapi adalah tim pemantauan atu monitoring yang beranggotakan pejabat struktural KemenkopUKM serta fungsional pengawas koperasi dan fungsional analis hukum," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Ia menambahkan, tim pemantauan ini dibentuk karena masa tugas dari Satgas Pendampingan Koperasi Bermasalah telah berakhir. Pun, kewenangan setiap instansi dibatasi oleh perundang-undangan misalkan dengan aparat penegak hukum dan wilayan pengadilan.

Zabadi menjabarkan, tugas dari tim pemantauan ini telah diatur dalam surat perintah tugas yang berlaku mulai 17 Februari 2023.

Tugas tim pemantauan ini antara lain melakukan pendampingan rapat anggota tahunan (RAT) terhadap 8 koperasi bermasalah.

Tim ini juga bertugas untuk melakukan pemantauan harian terhadap pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Zabadi menyebut, tim pemantauan ini juga bertugas melakukan mediasi terkait penanganan koperasi tersebut.

"Juga berkoordinasi dengan pengurus dan pengawas 8 koperasi bermasalah," imbuh dia.

Sebelumnya, Satgas Koperasi Bermasalah telah memberikan beberapa rekomendasi terkait proses penanganan yang sedang berlangsung.

Koperasi yang masih berupaya melakukan pembayaran homologasi harus tetap mengedepankan proses penyelesaian dengan hukum perkoperasian dan perdata.

Adapun, pengurus koperasi yang tidak memiliki itikad untuk melakukan pembayaran homologasi akan didorong ke proses pidana dengan tuntutan barang bukti aset koperasi dikembalikan kepada anggota.

Sebagai informasi, delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

https://money.kompas.com/read/2023/03/03/084000226/pemerintah-bentuk-tim-pemantauan-koperasi-bermasalah-apa-bedanya-dengan-satgas

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Pendapatan PGAS Tumbuh Jadi Rp 41,42 Triliun pada Kuartal III-2023

Whats New
BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

BCA Bakal Bagikan Dividen Interim di Akhir Tahun, Cek Jadwalnya

Whats New
Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Rayakan Ultah Ke-8, Shopee 12.12 Birthday Sale Bagi-bagi Cashback 40 Persen Tiap Hari di Shopee Video

Whats New
Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Kebijakan Kepabeanan dan Cukai 2024 Dukung Visi Indonesia Maju 2045

Whats New
Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Transformasi LPEI untuk Dorong Ekspor Nasional dan Keberlanjutan

Whats New
Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Tips Investasi Jelang 2024, Jenis Reksadana Ini Bisa Jadi Pilihan

Earn Smart
Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Anies Ingin Ubah Food Estate Jadi Contract Farming, Mentan Amran: Masih Kita Lanjutkan

Whats New
'Dealer' Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

"Dealer" Belum Merata Jadi Hambatan Masyarakat Beli Motor Listrik

Whats New
GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

GoPay dan Tokopedia Punya Fitur Ramah Penyandang Buta Warna, Ini Cara Mengaktifkannya 

Spend Smart
Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Jelang Nataru, Badan Pangan Pastikan Stok Beras dan Gula Aman

Whats New
5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

5 Konglomerat yang Merajai Pasar Minyak Goreng RI

Whats New
Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Keterlekatan Teritorial dalam Koperasi: Tereduksi dan Terabaikan

Whats New
Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Subsidi Konversi Motor Listrik Naik Jadi Rp 10 Juta, Aismoli Minta Aturannya Segera Terbit

Whats New
Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Penerbangan Domestik AirAsia Indonesia Pindah ke Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mulai 6 Desember

Whats New
OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

OJK Turunkan Bunga Pinjol Mulai Tahun Depan, Ini Respons AdaKami

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke