Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bentuk Tim Pemantauan Koperasi Bermasalah, Apa Bedanya dengan Satgas Penanganan?

Tim ini bertugas melanjutkan pekerjaan satuan tugas (satgas) yang masa kerjanya berakhir. Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah sendiri telah dibentuk sejak tanggal 11 Januari 2022.

Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, masa tugas Satgas telah berakhir pada tanggal 11 Januari 2023. Oleh karena itu dengan dibentuknya tim pemantauan ini, masa tugas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah telah berakhir.

"Ini bukan tim khusus, tetapi adalah tim pemantauan atu monitoring yang beranggotakan pejabat struktural KemenkopUKM serta fungsional pengawas koperasi dan fungsional analis hukum," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (2/3/2023).

Ia menambahkan, tim pemantauan ini dibentuk karena masa tugas dari Satgas Pendampingan Koperasi Bermasalah telah berakhir. Pun, kewenangan setiap instansi dibatasi oleh perundang-undangan misalkan dengan aparat penegak hukum dan wilayan pengadilan.

Zabadi menjabarkan, tugas dari tim pemantauan ini telah diatur dalam surat perintah tugas yang berlaku mulai 17 Februari 2023.

Tugas tim pemantauan ini antara lain melakukan pendampingan rapat anggota tahunan (RAT) terhadap 8 koperasi bermasalah.

Tim ini juga bertugas untuk melakukan pemantauan harian terhadap pembayaran skema perdamaian PKPU yang telah dihomologasi oleh pengadilan.

Zabadi menyebut, tim pemantauan ini juga bertugas melakukan mediasi terkait penanganan koperasi tersebut.

"Juga berkoordinasi dengan pengurus dan pengawas 8 koperasi bermasalah," imbuh dia.

Sebelumnya, Satgas Koperasi Bermasalah telah memberikan beberapa rekomendasi terkait proses penanganan yang sedang berlangsung.

Koperasi yang masih berupaya melakukan pembayaran homologasi harus tetap mengedepankan proses penyelesaian dengan hukum perkoperasian dan perdata.

Adapun, pengurus koperasi yang tidak memiliki itikad untuk melakukan pembayaran homologasi akan didorong ke proses pidana dengan tuntutan barang bukti aset koperasi dikembalikan kepada anggota.

Sebagai informasi, delapan koperasi bermasalah tersebut adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa, KSP Sejahtera Bersama, KSP Pracico Inti Utama, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSP Intidana, KSP Timur Pratama Indonesia, dan KSP Lima Garuda.

https://money.kompas.com/read/2023/03/03/084000226/pemerintah-bentuk-tim-pemantauan-koperasi-bermasalah-apa-bedanya-dengan-satgas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke