Secara bertahap, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan KTP digital sebagai pengganti KTP elektronik fisik.
Seiring dengan pemberlakuan ini, maka persediaan atau stok blangko e-KTP tidak lagi ditambah.
Dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati, penerapan KTP digital membuat dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan oleh masyarakat.
Lantas, apa saja syarat pembuatan KTP digital dan bagaimana cara membuat IKD?
Syarat membuat KTP digital
Disebutkan bahwa salah satu syarat pembuatan KTP digital adalah handphone yang memiliki jaringan internet, sebab KTP digital dibuat melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) Kemendagri.
Perlu diketahui, sebelum melakukan pembuatan KTP digital, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, dan nomor ponsel yang aktif.
Sementara bagi masyarakat yang tidak mempunyai handphone, maka tetap akan dilayani dengan mencetak e-KTP secara fisik.
Cara membuat KTP digital
Lebih lanjut, tata cara membuat KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai berikut:
Perlu digarisbawahi, penduduk yang ingin mengaktivasi atau membuat KTP digital bisa melakukannya di Kantor Dukcapil atau kecamatan sesuai domisili.
Itulah ulasan mengenai syarat dan cara membuat KTP digital atau IKD secara online melalui handphone.
https://money.kompas.com/read/2023/03/04/104205726/syarat-dan-cara-membuat-ktp-digital-secara-online