Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

39 Pejabat Kemenkeu Disebut Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Ini Daftarnya

Tim Advokasi dan Kampanye Seknas Fitra Gulfino Guevarrato mengatakan, pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan tersebut berasal dari eselon I dan II, mulai dari wakil menteri keuangan, direktur jenderal, hingga kepala biro.

"Dari pantauan Seknas Fitra, setidaknya 39 pegawai Kemenkeu dari eselon I dan II yang merangkap jabatan, mayoritas menjadi Komisaris di BUMN dan anak perusahaan BUMN," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Rabu (8/3/2023).

Ia menilai, dengan adanya fokus kinerja yang bercabang akibat rangkap jabatan, dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja aparatur Kemenkeu baik di lembaga atau di perusahaan pelat merah.

Menurut Seknas Fitra, Kemenkeu memiliki fungsi yang sangat penting bagi pengelolaan keuangan negara. Mulai dari mengelola pendapatan negara termasuk pajak, merumuskan kebijakan fiskal, serta mengelola aset negara dan banyak lainnya sehingga diperlukan fokus dalam pengerjaannya.

"Dalam menjalankan fungsinya, Kemenkeu harus diisi oleh orang-orang yang profesional dan berkompeten pada bidangnya. Dengan tugas yang berat dan penting, maka diperlukan fokus kinerja yang baik," jelas Gulfino.

Selain itu, rangkap jabatan turut berindikasi rangkap penghasilan karena yang bersangkutan masih dalam status aktif menjabat secara stuktural.

Seknas Fitra menemukan, penghasilan yang didapat sebagai komisaris BUMN sangat fantastis ketimbang gaji sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Contohnya, pada jabatan setingkat dirjen, total gaji dan tunjangan yang diterima berkisar Rp 90,5 juta-Rp 123,3 juta per bulan, berbanding jauh dari yang didapat sebagai komisaris BUMN yakni paling rendah Rp 113,3 juta per bulan dan tertinggi mencapai Rp 2,8 miliar per bulan.

Adapun penghasilan yang didapat sebagai komisaris BUMN itu mencakup honor, tunjangan, asuransi, tatiem atau keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada komisaris, hingga fasilitas lainnya.

"Temuan tersebut mengindikasikan bahwa BUMN tidak hanya diperas oleh kepentingan politik, namun juga diperas oleh aparatur negara yang berkamuflase sebagai pengawas," ucapnya.

Kemudian, rangkap jabatan juga sarat dengan konflik kepentingan (conflict of interest). Seknas Fitra menilai, jika dibiarkan, konflik kepentingan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut.

"Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), yang akan merugikan lebih banyak pihak," kata Gulfino.

Seknas Fitra pun meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan status pejabat yang rangkap jabatan dan mendapatkan gaji ganda. Lantaran, dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan karena Kemenkeu mengatur urusan keuangan yang menetapkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BUMN.

"Pegawai Kemenkeu yang rangkap jabatan harus mundur dan fokus pada peningkatan kinerja dan pelayanan publik di Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga," tutur dia.

Berikut 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan sebagai komisaris menurut data Seknas Fitra:

https://money.kompas.com/read/2023/03/08/082741626/39-pejabat-kemenkeu-disebut-rangkap-jabatan-jadi-komisaris-ini-daftarnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke