Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu Temukan Sebagian Aset Rafael Alun atas Nama Orang Lain

Temuan itu berdasarkan hasil audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun. Pemeriksaan dilakukan oleh salah satu tim yang dibentuk oleh Itjen Kemenkeu, yakni tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan.

"Hasilnya, terdapat sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi. Jadi pihak terafiliasi itu bisa orangtua, kakak, adik, dan teman, seperti itu," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Dugaan sembunyikan harga dan dugaan fraud

Selain itu, dari hasil pemeriksaan ditemukan pula bahwa eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut, tidak sepenuhnya melaporkan hasil usaha sewa ke dalam harta kekayaannya.

"Juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan," ungkap dia.

Sementara itu, salah satu temuan dari tim lain yang dibentuk Itjen Kemenkeu, yakni tim invetigasi dugaan fraud, juga menunjukkan adanya indikasi Rafael Alun berupaya meneembunyikan harta kekayaannya dan sumber perolehannya.

"Terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar," tutur Awan.

Aset diatasnamakan pihak lain

Temuan Kemenkeu terkait aset-aset Rafael Alun yang diatasnamakan pihak lain sejalan dengan dugaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Rafael Alun menggunakan nominee untuk bertransaksi.

Penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun.

Menurut PPATK, nominee bisa berupa seseorang atau perusahaan yang namanya digunakan untuk pembelian suatu benda. Nama dari pihak-pihak yang dicatut dapat digunakan untuk membeli bangunan, saham, tanah, dan lain-lain.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, dugaan penggunaan nominee itu dikarenakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara profil Rafael Alun dengan transaksi yang dinilai ganjil.

"Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang diduga sebagai nominee atau perantaranya," kata Ivan pada Jumat (24/2/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/03/08/162755026/kemenkeu-temukan-sebagian-aset-rafael-alun-atas-nama-orang-lain

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke