Senior Legal Councel Vale Indonesia Marshel Tristant Makaminan mengatakan, terdapat sebanyak 3.000 karyawan Vale Indonesia yang terdampak dari masalah ini.
Untuk itu, Vale Indonesia mengajukan gugatan kepada pemilik Wanaartha Life untuk membayarkan kewajiban kepada karyawannya sebesar Rp 208 miliar.
Perkara ini telah didaftarkan sejak 9 Januari 2023.
"Perusahaan dalam hal ini manajemen tidak akan berhenti memperjuangkan hak dari sekitar 3.000 karyawan Vale Indonesia," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Meskipun demikian, Vale Indonesia justru telah mencabut gugatan terhadap perusahaan asuransi swasta tersebut.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pencabutan gugatan tersebut terbit dengan nomor perkara 49/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Marshel menjelaskan, langkah pencabutan tersebut dilakukan untuk penyempurnaan gugatan.
"Kami akan segera memasukkan gugatan yang sudah disempurnakan dalam waktu dekat ini," imbuh dia.
Senada, Chief Financial Officer Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan, gugatan tersebut karena ada yang perlu direvisi dan disempurnakan.
"Karena kami menemukan pertimbangan hukum baru," ucap dia kepada Kompas.com.
Meskipun demikian, ia belum dapat memerinci temuan seperti apa yang akan diajukan dalam laporan berikutnya.
"Yang baru akan kami ajukan lagi secepatnya," timpal dia.
Tanggapan Serikat Pekerja Vale Indonesia
Perlu diketahui, pembacaan surat penetapan pencabutan gugatan tersebut dilakukan pada Rabu 15 Februari 2023.
Seiring dengan itu, Ketua Serikat Pekerja Vale Indonesia Baso Murdin mengatakan, pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan terkait program yang berdampak pada 3.000 pekerja Vale Indonesia tersebut.
"Kami sudah tahu ada gugatan tersebut, mengenai pencabutan gugatan oleh Vale Indonesia, kami belum tahu persis penyebabnya," ujar dia kepada Kompas.com, Kamis (9/3/2023).
Ia menambahkan, sampai saat ini belum terdapat pembayaran oleh Wanaartha Life. Padahal, pihaknya sudah putus kontrak degnan perusahaan asuransi swasta tersebut sejak 27 Maret 2020.
Meskipun demikian, Baso bilang, pihaknya akan tetap mendukung manajemen untuk melakukan tindakan hukum dengan gugatan terhadap pemilik Wanaartha Life.
"Kami meminta kepada manajemen untuk tetap tidak lepas tanggung jawab untuk membayarkan program pensiun tersebut
"(Tanggung jawab) bagi karyawan yang memasuki pensiun yang senilai dengan aset individu yang saat ini masih tersangkut di Wanaartha Life," imbuh dia.
Ke depannya, Baso akan melakukan pengawasan dengan lebih ketat terkait dengan kasus ini.
"Jika ternyata ada impact kepada pekerja Vale Indonesia, kami akan mengambil langkah strategis yang diperlukan," tandas dia.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)telah mencabut izin usaha Wanaartha Life pada 5 Desember 2022.
Berdasarkan laporan keuangan pada tahun 2021, total utang premi (liabilitas) Wanaartha Life berkisar Rp 15,9 triliun. Sedangkan, aset perusahaan diketahui hanya sekitar Rp 270 miliar.
https://money.kompas.com/read/2023/03/10/074000226/usaha-vale-indonesia-menuntut-rp-208-miliar-dana-pensiun-karyawan-ke-wanaartha