Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

SWI Keluarkan PT Ina Pay Indonesia dari Daftar Investasi Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Waspada Investasi (SWI) telah melakukan pertemuan dengan PT Ina Pay Indonesia pada Jumat, (10/3/2023).

Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi atas diumumkannya PT Ina Pay Indonesia, PT BAT Coin Indonesia, atau PT TSAR Coin Indonesia sebagai penyedia jasa pembayaran tanpa izin.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing bilang diperoleh informasi saat ini PT Ina Pay Indonesia belum beroperasi.

"Sedang melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia dalam pengurusan izin," ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (10/3/2023).

Sehubungan dengan hal tersebut, Tongam menjelaskan, PT Ina Pay Indonesia, PT BAT Coin Indonesia, atau PT TSAR Coin Indonesia bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Dengan demikian, perusahaan ini lantas dikeluarkan dari daftar investasi ilegal yang dirilis SWI.

Di sisi lain, SWI pada awal Maret 2023 ini kembali menemukan 20 entitas yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari. Pelaku pinjol ilegal selalu memanfaatkan kebutuhan masyarakat yang mendesak dengan menawarkan pinjaman dengan bunga tinggi,” terang dia.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini.

Caranya dengan terus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tongam berpesan, ketika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

https://money.kompas.com/read/2023/03/10/215000826/swi-keluarkan-pt-ina-pay-indonesia-dari-daftar-investasi-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke