Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gaji UMK atau UMR Balikpapan dan se-Kaltim

KOMPAS.com - Upah minimum atau juga kerap disebut UMR terus mengalami penyesuaian, tak terkecuali UMR Balikpapan (UMK Balikpapan). Balikpapan sendiri merupakan pusat ekonomi terbesar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Pesatnya pergerakan ekonomi di Balikpapan melampaui Samarinda yang merupakan pusat pemerintahan Provinsi Kaltim.

Dikutip dari Tribunnews, untuk gaji UMR Balikpapan maupun upah minimum se-Provinsi Kalimantan Timur ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.832/2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim Tahun 2023.

Dalam surat yang ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor itu ditetapkan UMR Kota Balikpapan 2023 adalah sebesar Rp 3.324.273 atau mengalami kenaikan 6,6 persen dibandingkan gaji UMK Balikpapan 2022.

UMK Balikpapan 2023 juga masih lebih tinggi dibandingkan dengan UMR Provinsi Kaltim (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 3.201.396, di mana sebelumnya di tahun 2022 adalah sebesar Rp 3.014.497.

Gaji UMR Balikpapan ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

Aturan upah UMK Balikpapan itu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur atau skala upah, yang menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Gubernur melalui Surat Keputusan itu juga menegaskan bahwa pengusaha atau perusahaan di Kaltim dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

UMK Balikpapan yang telah ditetapkan tersebut adalah upah bulanan terendah yang diterima oleh pekerja yang bekerja selama 40 jam seminggu atau 7 jam sehari, yang bekerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam sehari bagi pekerja yang bekerja 5 hari dalam seminggu.

Gaji UMR Balikpapan dan seluruh Kaltim

Keputusan UMR Balikpapan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.

Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.

Sebagai informasi saja, UMK Balikpapan bukanlah merupakan upah minimum tertinggi di Kaltim, di mana UMR tertinggi adalah Kabupaten Berau yang menetapkan Rp 3.675.887.

UMR Kota Balikpapan bahkan masih lebih rendah apabila dibandingkan dengan upah minimum Kota Samarinda dengan nominal Rp 3.329.199.

Berikut ini daftar lengkap UMK di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur:

https://money.kompas.com/read/2023/03/11/120928026/gaji-umk-atau-umr-balikpapan-dan-se-kaltim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke