JAKARTA, KOMPAS.com - Bank sentral adalah lembaga yang sangat dibutuhkan dalam perekonomian suatu negara. Karena salah satu tugas bank sentral adalah adalah mengelola kebijakan moneter untuk memandu perekonomian negara dan mencapai tujuan ekonomi.
Pengertian bank sentral
Dilansir dari laman Sumber Belajar Kemdikbud, pengertian bank sentral adalah instansi yang bertanggung jawab untuk mengawasi sistem moneter suatu negara.
Adapun tanggung jawab dari bank sentral di antaranya adalah mengawasi kebijakan moneter untuk melaksanakan tujuan tertentu seperti stabilitas mata uang, inflasi yang rendah dan kesempatan kerja penuh.
Sebagai sebuah badan keuangan yang dimiliki pemerintah, bank sentral juga tertanggungjawab dalam penerbitan mata uang, mengatur sistem kredit, dan mengawasi bank-bank komersial.
Selain itu, bank sentral juga mengelola cadangan devisa dan bertindak sebagai lender of last resort. Dengan kata lain, salah satu fungsi bank sentral adalah sebagai pemberi pinjaman kepada bank dalam keadaan yang memaksa untuk menjaga likuiditas dari bank tersebut.
Di Indonesia, yang berperan sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia (BI). Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen, bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas BI. BI juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.
Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien,
Tujuan bank sentral
Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki tujuan pokok yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Hal ini berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2004 pasal 7.
Adapun nilai rupiah yang stabil ini dilihat dari dua aspek, yaitu:
Tugas bank sentral
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, tugas BI atau bank sentral adalah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugasnya, BI dipimpin oleh Dewan Gubernur, yang terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan minimal 4 orang atau maksimal 7 orang Deputi Gubernur.
Fungsi bank sentral
Bank Indonesia sebagai bank sentral menjalankan sejumlah fungsi, yaitu:
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah keputusan yang diambil dalam rangka menunjang aktivitas ekonomi melalui berbagai hal yang berkaitan dengan penetapan jumlah peredaran uang di masyarakat.
Fungsi bank sentral adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter adalah:
2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Selanjutnya, fungsi bank sentral adalah mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Dalam rangka menjalankan fungsinya ini, wewenang bank sentral meliputi:
3. Menjaga stabilitas sistem keuangan
Ketiga, fungsi bank sentral adalah menjaga stabilitas sistem keuangan. Adapun yang dimaksud dengan stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi yang memungkinkan sistem keuangan nasional berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dalam kerentanan internal dan eksternal.
Sehingga alokasi sumber pendanaan atau pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
Sistem keuangan yang tidak berfungsi dengan baik akan menurunkan efektivitas kebijakan moneter, mengganggu kelancaran kegiatan perekonomian, dan berakibat pada perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Bank sentral juga berkepentingan menjaga stabilitas sistem keuangan terkait dengan fungsi sebagai Lender of Last Resort atau LoLR yaitu otoritas yang berwenang menyediakan likuiditas pada saat krisis.
Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan pengawasan bank, dalam UU ini diamanatkan bahwa tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang independen, dan dibentuk dengan UU.
Demikian penjelasan singkat mengenai pengertian bank sentral, tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam perekonomian suatu negara.
https://money.kompas.com/read/2023/03/12/003742026/bank-sentral-pengertian-tujuan-tugas-fungsinya