Adapun whistleblower merupakan pelapor atau pengungkap fakta yang tidak terlibat dalam kejahatan yang dia laporkan (bukan termasuk pelaku).
Kemenkeu mencatat, sepanjang 2017-2022 terdapat 3.287 pengaduan yang masuk melalui Whistleblowing System Kementerian Keuangan (WiSe). Tindaklanjut dari pengaduan itu menghasilkan 550 pegawai terbukti melakukan fraud sehingga dikenai hukuman disiplin.
"Laporan itu (pengaduan di WiSe) kemudian kita verifikasi, mana-mana yang legitimate, karena enggak semua aduan jadi kasus legitimate, dan bagi yang legitimate maka kita lakukan langkah-langkah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Sabtu (11/3/2023).
Ia menuturkan, langkah-langkah yang dilakukan terhadap pengaduan tersebut, di antaranya melakukan pencocokan dengan data resmi dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pengecekan data profil, hingga pengecekan media sosial.
"Tapi di WiSe itu bukan semua masalahnya korupsi, ada juga masalah kepegawaian, masalah pribadi juga bisa muncul ke kita semua," ungkap dia.
Menurut dia, dalam upaya penanganan fraud, Kemenkeu telah menerapkan konsep three line of defence atau tiga lapisan pertahanan. Pertama, pengawasan langsung dari atasan ke pegawai, kedua unit kepatuhan internal, dan ketiga Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
"Ini adalah rambu-rambu hukum yang kita lakukan, beberapa orang dapat disiplin berat dan beberapa disiplin ringan," ucap Sri Mulyani.
Berikut data Itjen Kemenkeu terkait pengaduan di WiSe:
https://money.kompas.com/read/2023/03/12/081000826/3.287-pengaduan-masuk-di-sistem-whistleblower-kemenkeu-550-pegawai-kena