Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ASN Wajib Lapor Harta Kekayaan Lewat LHKAN dan LHKPN, Apa Bedanya?

Rafael Alun Trisambodo merupakan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II. Kini statusnya sudah tak lagi menjabat ketika Menkeu Sri Mulyani Indrawati memecatnya dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Rafael dituding tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya yang kini diduga mencapai Rp 500 miliar. Sementara harta Rafael yang dilaporkan ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp 56 miliar lebih.

Padahal, harta kekayaan bagi ASN wajib dilaporkan.

ASN wajib laporkan harta kekayaan

Menurut penjelasan Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, sejak status calon ASN telah ditetapkan jadi ASN, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya. 

ASN ini terdiri atas ASN, TNI, dan Polri.

"Harus melaporkan, kan sudah jadi bagian ASN juga bahkan sekarang disatukan dalam SPT (surat pemberitahuan) mereka," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Khusus ASN, selain melaporkan kekayaannya melalui SPT wajib pajak orang pribadi, juga harus melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) dan LHKPN. 

Apa beda LHKAN dan LHKPN? 

LHKAN telah diatur di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023. Pengisian LHKAN ini bisa dilakukan lewat situs instansi masing-masing.

Kemudian, juga ada kewajiban ASN melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

LHKPN dilaporkan langsung melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk LHKPN hanya jabatan tertentu yang bisa melaporkan sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 38/KMKM.01/2011.

Jabatan tertentu tersebut yakni Direktur Jenderal Anggaran, pejabat Eselon I dan Eselon II, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Bagian Umum, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Bendahara, serta para pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Direktorat Anggaran I, II, III, dan Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dasar aturan LHKAN dan LHKPN

Aturan ASN laporkan harta melalui LHKPN juga telah diatur dalam payung hukum yang kuat, Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam SE Menteri PANRB terbaru, LHKAN dan LHKPN wajib dilaporkan tiap tahun termasuk bila ada penambahan harta.

Pelaporan LHKAN ini akan dipantau langsung oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Berbeda dengan LHKPN yang dikontrol langsung oleh KPK.

https://money.kompas.com/read/2023/03/13/131710026/asn-wajib-lapor-harta-kekayaan-lewat-lhkan-dan-lhkpn-apa-bedanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke