Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pakaian Bekas Impor, Kemendag: Mereka Impor lewat Jalur Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengaku menemukan kendala dalam upaya menutup pintu bisnis pakaian bekas impor di Indonesia.

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan, pihaknya kesulitan menindak pelaku bisnis pakaian bekas impor karena dilakukan pada jalur-jalur yang tidak dijaga oleh petugas.

"Kesulitan yang dialami dalam menertibkan lalu lintas jual beli pakaian bekas, karena impornya dilakukan secara ilegal melalui jalur-jalur tertentu di luar pengawasan petugas di lapangan," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Moga mengatakan, saat ini, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas impor tersebut.

Selain itu, ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pakaian bekas impor tersebut.

"Untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Moga mengatakan, larangan penjualan baju bekas impor sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Ia menyebutkan, sanksi yang dikenakan terkait larangan penjualan pakaian bekas impor ini paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/13/151000626/soal-pakaian-bekas-impor-kemendag-mereka-impor-lewat-jalur-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke