Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Fakta Seputar Larangan Bisnis Pakaian Bekas Impor

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor guna menghentikan lalu lintas bisnis pakaian bekas impor tersebut.

Namun, hingga saat ini, penjualan dan pembelian pakaian bekas impor dengan harga miring ini masih diminati masyarakat. Hal ini tentu dapat menggerus industri sandang lokal.

Lantas, bagaimana upaya dan kendala yang dihadapi pemerintah dalam menghentikan bisnis pakaian bekas impor ? Berikut rangkuman Kompas.com:

1. Sanksi penjara dan denda

Larangan penjualan baju bekas impor tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Menurut Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, sanksi yang dikenakan bisa berupa denda dan penjara.

"Dengan sanksi sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar," kata Moga saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

2. Masuk lewat jalur ilegal

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, bisnis pakaian bekas impor ini sulit dihentikan karena para importir melewati jalur-jalur ilegal yang tidak diawasi oleh petugas di lapangan.

"Cuma memang kita ini ada kesulitan, itu kan pintu masuknya banyak sekali," kata Zulkifli Hasan di Gedung Sabilulungan, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Zulkifli bilang pintu masuk pakaian bekas impor tidak hanya berada di Pulau Jawa, namun ditemukan di beberapa pulau seperti Sumatera dan Sulawesi.

Karenanya, kata dia, Kemendag membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan menggandeng aparat hukum agar upaya lebih optimal.

"Jelas aturannya enggak boleh, dilarang, ya harus, kita sudah bentuk Satgas juga. Tapi tentu informasi dari masyarakat itu yang paling penting," ungkapnya

3. Larangan jualan di E-commerce

Secara terpisah, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, akan melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial.

"Kalau itu ada di ecommerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Sementara itu, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM Hanung Harimba Rachman meminta Bea Cukai untuk dapat melakukan intensifikasi terhadap masuknya pakaian bekas impor ini.

"Selain itu bisa juga ditelusuri dari penjual yang ada di sini. Kan bisa dapat itu impornya dari mana, mudah ditelusuri sebenarnya," kata dia


4. Pedagang diminta jual produk lokal

Menkop UKM meminta para pelaku UMKM lokal yang menjual produk pakaian bekas impor beralih ke jenis usaha lainnya.

Teten mengatakan, baju bekas impor merupakan produk yang ilegal. Setiap UMKM perlu menyadari hal tersebut sehingga tidak ada alasan untuk tetap menjual produk tersebut.

"Usaha banyak, logikanya ini adalah supply and demand. Kalau nanti produk pakaian bekas impor tidak ada, pedagang akan dapat barang dari pelaku lokal, produk dalam negeri," kata Teten.

Pemerintah, kata Teten, siap untuk mendampingi para pelaku UMKM yang akan berganti usaha. KemenkopUKM bisa menghubungkan UMKM dengan Kementerian Perindustrian.

"Indonesia punya banyak produk, kita punya produsen sepatu lokal yang tidak kalah, Bandung juga punya brand yang dijual internasional," ujarnya.

5. Pemerintah setengah hati

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah masih terlihat setengah hati dalam mengehentikan bisnis pakaian bekas impor.

"Larangan pemerintah ini setengah hati, ada regulasi melarang tapi faktanya yang beredar di toko online juga tidak kena sanksi," kata Bhima saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3/2023).

Bhima mengatakan, saat ini, yang dibutuhkan bukan aksi simbolik melainkan penegakan regulasi larangan bisnis pakaian bekas impor di lapangan.

Ia mengatakan, selama penindakan di lapangan masih lemah, bisnis pakaian bekas akan terus tumbuh di masyarakat.

"Selama penegakan setengah hati, pakaian bekas tetap akan banyak peminatnya. Bukan tidak mungkin dari pada menjadi produsen pakaian lokal lebih baik banting stir jugal baju bekas impor (thrifting)," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/14/110000626/5-fakta-seputar-larangan-bisnis-pakaian-bekas-impor

Terkini Lainnya

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke