Karena itu sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Pemerintah daerah saya minta dapat mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar," ujar WapreS Ma'ruf Amin dalam sambutan acara Penganugerahan Universal Heart Coverage (UHC) di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dia juga mendorong pemda memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya agar mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta. Sekaligus mendorong penduduk pekerja informal yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan dalam Program JKN.
Dalam Inpres, lanjut Wapres, salah satu instruksi presiden kepada gubernur, bupati, dan wali kota adalah mendorong target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Target tersebut yaitu 98 persen penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS pada tahun 2024, dengan mengalokasikan anggaran dan pembayaran serta bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh pemda.
Sampai dengan 1 Maret 2023 jumlah penduduk Indonesia yang sudah dijamin akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS sebanyak 252,1 juta jiwa atau lebih dari 90 persen dari seluruh penduduk Indonesia.
"Saya mengapresiasi komitmen penyediaan anggaran daerah untuk membayar iuran jaminan kesehatan. Pendanaan yang kuat akan menjamin keberlanjutan program secara berkesinambungan," tutur Wapres.
"Selanjutnya, saya berharap pemerintah daerah turut mendorong upaya peningkatan mutu layanan kesehatan melalui penyediaan fasilitas kesehatan termasuk SDM kesehatan, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang bermutu," ucap Ma'ruf Amin.
Terakhir, Wapres berpesan kepada BPJS Kesehatan agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada seluruh peserta.
"Secara nasional, kepesertaan Program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa. Artinya, sekitar 90,3 persen penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan, di mana 60,39 persen peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN," sebutnya.
https://money.kompas.com/read/2023/03/14/150000826/wapres-minta-pemda-aktif-daftarkan-penduduk-rentan-jadi-peserta-bpjs-kesehatan