JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyidikan dugaan tindakan korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Tahun 2013 sampai dengan 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, indikasi kerugian negara terhadap adanya kasus dana pensiun Pelindo ini mencapai Rp 148 miliar.
"Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 148 miliar," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (14/3/2023).
Ia menerangkan, dalam pelaksanaan program pengelolaan dana pensiun Pelindo telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana, serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Dalam pengelolaannya, semua hal tersebut terindikasi mengandung perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Ketut menjabarkan, modus yang dilakukan di antaranya adalah mark up atau penggelembungan harga lahan serta makelar pengadaan lahan tersebut.
"Sehingga terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, tangerang, Tigaraksa, dan Depok," terang dia.
Selain itu, dalam pengelolaannya, tidak dilakukan analisis teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksadana.
Dengan kata lain, tidak adak kehati-hatian penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.
Lebih lanjut, Ketut menjelaskan, dalam penanganan perkara dana pensiun Pelindo, tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi dan melakukan penggeledahan.
Hal tersebut dilakukan pada beberapa tempat misalnya DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting yang terkait dengan perkara," kata dia.
https://money.kompas.com/read/2023/03/14/171000526/kerugian-kasus-dana-pensiun-pelindo-ditaksir-mencapai-rp-148-miliar