Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Respons RUU Kesehatan, Bos BPJS Ingin Tetap Diatur Langsung oleh Presiden

Hal ini menjawab terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang telah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan diserahkan kembali kepada pemerintah untuk memasuki tahapan partisipasi publik.

"Tentu kalau BPJS Kesehatan berkeinginan tetap di bawah presiden. Karena kita ingin independensi. Tetapi juga kita berkoordinasi karena kita bersama dengan Kementerian Kesehatan dan komunikasinya berlangsung terus cukup baik," ungkap Ghufron saat ditemui di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Menurut dia, Kemenkes sendiri selama ini sudah menjadi regulator bagi BPJS Kesehatan. Dia berharap, BPJS Kesehatan tetap seperti sekarang ini, yakni dikomandoi langsung oleh presiden.

"Tentu independensinya bisa menjadi kurang ya. Artinya regulator otomatis operator Anda bisa bayangkan sendiri," ucap Ghufron.

Ketika ditanya soal dampaknya bila diatur oleh Kemenkes, Ghufron belum dapat memperkirakan hal tersebut. Termasuk pengaruhnya terhadap pendapatan yang diraup oleh BPJS Kesehatan.

Hingga tahun 2022, BPJS Kesehatan telah memperoleh pendapatan sebesar Rp 144 triliun. "Pendapatan iuran, tahun kemarin (2022) Rp 144 triliun. Itu meningkat cukup tajam. Bayangkan, biasanya sejak didirikan defisit, sekarang sangat positif," kata dia.

Tahun ini, BPJS Kesehatan menargetkan pendapatan sebesar Rp 152 triliun. "Target kita (pendapatan tahun 2023) paling enggak Rp 152 triliunan," harap Ghufron.


RUU Kesehatan ubah kewenangan BPJS di bawah menteri

Dikutip dari Nasional Kompas.com, RUU Kesehatan sebelumnya telah disetujui menjadi RUU inisiatif DPR RI. Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Persetujuan diambil usai Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta rapat, yang dijawab setuju oleh mayoritas fraksi.

Namun, fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) justru menolak RUU Kesehatan disahkan menjadi inisiatif DPR. Sementara itu, Inspir Indonesia atau Yayasan Perlindungan Sosial Indonesia menyuarakan penolakan terkait inisiatif DPR yang ingin mengubah draf RUU Kesehatan.

Salah satunya kewenangan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan yang akan berada di bawah menteri, bukan lagi langsung ke presiden.

Begitu pula dengan proses penyampaian laporan pengawasan penyelenggaraan jaminan sosial juga harus melalui menteri, yakni Menteri Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

"Kehadiran draf RUU Kesehatan menjadi kontraproduktif bagi kedua BPJS untuk mengelola jaminan sosial lebih baik lagi," kata Ketua Presideum Inspir Indonesia, Yatini Sulistyowati dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Minggu (19/2/2023).

Proses pemilihan Direksi dan Dewan Pengawas kedua BPJS juga menjadi kewenangan menteri saat RUU tersebut disahkan. Yatini bilang, sebelumnya Direksi dan Dewan Pengawas wajib membuat laporan 6 bulan sekali langsung kepada presiden tanpa melalui menteri dengan persetujuan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

https://money.kompas.com/read/2023/03/14/172546226/respons-ruu-kesehatan-bos-bpjs-ingin-tetap-diatur-langsung-oleh-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke