Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ketahui, Ini Tahapan Subsidi Konversi Motor BBM ke Listrik

Masyarakat yang berkeinginan untuk mengonversi kendaraannya menjadi kendaraan listrik bisa memperhatikan syarat-syarat yang ditentukan.

Disadur dari laman Indonesia Baik, terdapat tiga syarat konversi motor BBM ke listrik sebagai berikut:

Secara sederhana, tahapan subsidi konversi motor BBM ke motor listrik sebagai berikut:

  1. Cek persyaratan
  2. Mendaftar konversi di bengkel konversi tersertifikasi
  3. Pengecekan dan uji oleh Polri dan Kemenhub
  4. Konversi selesai
  5. Pengecekan fisik ulang
  6. Penerbitan plat nomor dan STNK baru.

Nantinya, pemerintah akan membuat aplikasi untuk mendaftar di bengkel konversi resmi, yang dapat dipilih oleh masyarakat.

Bantuan motor listrik

Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 7 juta per motor resmi, untuk konversi sepeda motor BBM menjadi motor listrik dengan target sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Dana bantuan juga akan disalurkan untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit, dengan target 200.000 kendaraan.

Adapun target penerima bantuan diutamakan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelanggan listrik 450 VA sampai 900 VA.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), pemerintah terus mendorong percepatan pengembang ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia, salah satunya dengan memberikan program bantuan pembelian electric vehicle (EV) yang basis produksinya dilakukan di dalam negeri.

Kebijakan bantuan pembelian kendaraan listrik akan mulai diberlakukan pada 20 Maret mendatang. Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Saat ini, Kemenperin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) program tengah menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga kebijakan bisa tepat sasaran.

Produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN sebesar 40 persen).

Lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.

Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) terkait proses verifikasi dan pembayaran penggantian kepada produsen.

Untuk dealership, bertugas memeriksa data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan berhak tidaknya sebagai penerima insentif.

Apabila berhak mendapatkan insentif, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga, kemudian dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara.

https://money.kompas.com/read/2023/03/14/201753826/ketahui-ini-tahapan-subsidi-konversi-motor-bbm-ke-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke