Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bapanas Resmi Tetapkan HET Beras, Ini Besarannya

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi membeberkan, penetapan HET dibagi berdasarkan pembagian wilayah zonasi yakni zona 1 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Kemudian zona 2 untuk Sumatera selain Lampung, Sumsel, NTT, dan Kalimantan. Sementara zona 3 untuk Maluku dan Papua.

"Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900, untuk zona 2 Rp 11.500, zona 3 Rp 11.800. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900, zona 2 Rp 14.400, dan zona 3 Rp 14.800 per kilogram," ujarnya di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Arief mengatakan, HET tersebut bisa diberlakukan segera sambil menunggu aturan Perundang-undangannya selesai digodok.

"Ini Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," ungkap Arief.

Diberitakan sebelumnya, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa membenarkan rencana pemerintah yang akan menaikan Harga Eceren Tertinggi (HET) beras di tingkat konsumen sebesar 8 persen hingga 15 persen dari harga sekarang yakni Rp 9.450 per kilogram.

Gusti mengatakan, rencana kenaikan HET beras tersebut sudah dibahas oleh jajarannya dan tinggal menunggu kepastian kapan resmi ditetapkan.

"Betul, HET beras bakal dinaikan tapi masih di dalam pembahasan. Sudah pembahasan kemarin tinggal penetapan-penetapan saja di harmonisasikan," ujarnya saat dijumpai di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menurut dia, kenaikan HET sekitar 8 persen untuk beras premium dan 10-15 persen untuk beras medium. Menurut dia angka ini masih dalam batas yang wajar untuk tingkat inflasi.

https://money.kompas.com/read/2023/03/15/162017626/bapanas-resmi-tetapkan-het-beras-ini-besarannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke