Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker Kasih "Lampu Hijau" ke Pengusaha Ekspor untuk Pangkas Upah Pekerjanya

Izin tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja/buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," demikian isi dari Pasal 8 ayat 1 dalam beleid tersebut yang diteken Menaker Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023.

Alasan Menaker berikan "lampu hijau" pemangkasan upah tersebut untuk menjaga kelangsungan pekerja dan usaha akibat dampak dari ekonomi global.

"Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha," isi dari Pasal 7.

Kendati mendapat lampu hijau melakukan pemotongan upah, Menaker mengingatkan agar ada kesepakatan sebelum keputusan tersebut. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 8 ayat 2.

"Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh," jelasnya.

Kriteria penyesuaian upah

Penyesuaian upah ini berlaku selama 6 bulan terhitung sejak Permenaker tersebut berlaku. Dalam aturan itu pun disebutkan kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.

Yakni jumlah pekerjanya paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

Kemudian kriteria berikutnya adalah produksi bergantung terhadap permintaan pesanan dari Amerika Serikat (AS) dan negara di Benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Perusahaan padat karya yang diizinkan melakukan pemangkasan upah sebesar 25 persen yaitu industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, terakhir industri mainan anak.

https://money.kompas.com/read/2023/03/15/185000726/kemenaker-kasih-lampu-hijau-ke-pengusaha-ekspor-untuk-pangkas-upah-pekerjanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke