Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan di Indonesia Tak Ada yang Tersangkut Kasus Silicon Valley Bank

“Itu tidak ada (sektor jasa keuangan yang tersangkut kasus SVB), artinya so far sih bagus-bagus saja,” kata Ogi, di Bali, Kamis (15/3/2023).

Ogi mengatakan, sejauh ini data-data ekonomi Indonesia cukup kuat. Di sisi lain, kinerja perbankan dan sektor jasa keuangan lainnya juga mengalami pertumbuhan positif. Dengan begitu, dirinya yakin sektor jasa keuangan di Indonesia tidak ada yang tersangkut dengan kondisi yang dialami oleh Silicon Valley Bank.

“Sejauh ini kita melihat, tidak ada. Dampaknya seperti yang kita laporkan sebelumnya tidak ada yang terkait langsung dengan itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia menekankan apa yang terjadi saat ini lebih kepada psikologis saja, di mana masyarakat berasumsi adanya dampak yang mungkin bisa terjadi pada sektor jasa keuangan di Indonesia akibat masalah SVB tersebut.

“Ini lebih kepada psikologis saja, ‘jangan-jangan ini terjadi di Indonesia’. Kita memonitoring, saat ini tidak ada bank yang dalam status ‘dengan pengawasan’, ‘pengawasan normal’, ‘penyehatan’, dan dalam ‘resolusi’,” lanjutnya.

“Ini kan psikologis. Ini kalau ada apa-apa, (masyarakat) takut, tiba-tiba rush money, tarikan uangannya. Tapi sejauh ini kondisi lembaga jasa keuangan di Indonesia relatif aman,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan, industri perbankan tanah air memiliki kondisi yang kuat dan stabil. Dengan begitu, penutupan SVB diperkirakan tidak berdampak langsung terhadap Perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line maupun investasi pada produk sekuritisasi SVB.

“Penutupan SVB tidak akan berdampak langsung terhadap industri perbankan Indonesia. Masyarakat dan Industri diharapkan tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang,” kata Dian dalam siaran pers, Senin (13/3/2023).

Dian mengatakan, berbeda dengan SVB dan perbankan di AS umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit dan investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto. Dian juga menyebut, OJK telah melakukan langkah-langkah yang mendasar dalam rangka penguatan kelembagaan.

Selain itu, OJK juga sudah memperkuat infrastruktur hukum dan penguatan tata kelola serta perlindungan nasabah yang telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien dan stabil sejak krisis keuangan tahun 1998.

Hal ini tercermin dari kinerja Industri Perbankan yang terjaga baik dan solid serta tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global yang selama ini berlangsung. Dia bilang, saat ini kondisi perbankan Indonesia menunjukkan kinerja likuiditas yang baik antara lain AL/NCD dan AL/DPK diatas threshold yakni sebesar 129,64 persen dan 29,13 persen jauh diatas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Aset perbankan juga terjaga pada komposisi yang proporsional dengan komposisi Dana Pihak Ketiga (DPK) yang didominasi oleh current account and saving account (CASA) atau dana murah yang semakin meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga.

“OJK terus melakukan berbagai langkah kebijakan kolaboratif dan sinergi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, baik secara langsung maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka mengantisipasi dampak dan tekanan global yang mungkin terjadi,” tegas Dian.

https://money.kompas.com/read/2023/03/16/150900326/ojk-pastikan-sektor-jasa-keuangan-di-indonesia-tak-ada-yang-tersangkut-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke