Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penjelasan Bea Cukai Soal Pencatatan Impor Baju Bekas

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait pencatatan impor pakaian bekas dengan kode HS 6309.00.00.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan.

Adapun ketentuan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Bekas. Dalam Permendag itu disebutkan, aturan tersebut tidak berlaku terhadap impor pakaian bekas sebagai barang pindahan.

Oleh karenanya Bea Cukai menjelaskan, pencatatan impor pakaian bekas dengan kode HS 6309.00.00 merupakan pakaian bekas yang tergolong dalam barang pindahan atau personal effect serta diplomatic cargo.

"Pada dasarnya setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan," ujar Nirwala, dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/3/2023).

DJBC mengakui, sepanjang tahun lalu volume pakaian bekas impor melonjak 227,75 persen, dari 8 ton pada 201 menjadi 26,22 ton pada 2022. Adapun nilai devisa impor mecapai 272.146 dollar AS atau setara sekitar Rp 4,21 miliar.

"Namun, perlu dijelaskan bahwa data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang merupakan personal effect (barang pindahan), dan juga diplomatic cargo," kata dia.

"Di luar hal ini, pemerintah melarang importasi pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang telah disebutkan sebelumnya," tambah Nirwala.

Lebih lanjut Nirwala bilang, larangan importasi pakaian bekas ilegal merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang dirugikan akibat importasi tersebut

Sepanjang tahun lalu, DJBC telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas impor illegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 miliar.

Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 milliar di tahun 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 milliar pada 2020.

"Kita semua perlu memahami bahwa permasalahan importasi pakaian bekas illegal ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu instansi pemerintah tertentu saja, diperlukan sinergi dan koordinasi antar berbagai instansi yang terkait untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir," ucap Nirwala.

https://money.kompas.com/read/2023/03/17/144000626/penjelasan-bea-cukai-soal-pencatatan-impor-baju-bekas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke