Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Tidak Semua Perusahaan Ekspor Diizinkan Pangkas Gaji Karyawan

Hal tersebut sekaligus menjawab pertanyaan pengusaha terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"Semalam ada juga pengusaha yang nanya ke saya 'bu, saya ekspornya ke Singapura, boleh enggak saya lakukan penyesuaian upah bagi pekerja saya? Perusahaan saya sudah kolaps nih', Saya bilang enggak boleh," ujarnya dalam sosialisasi permenaker tersebut di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

"Itu (pemotongan upah) hanya untuk (perusahaan yang ekspor ke) Amerika Serikat dan Eropa. Di luar dari itu enggak boleh ada penyesuaian upah maupun penyesuaian waktu kerja," lanjut dia.

Kemudian, Kemenaker menyebutkan kriteria perusahaan yang diizinkan untuk melakukan penyesuaian upah harus memiliki pekerja paling sedikit 200 orang. Tidak kurang dan tidak lebih dari jumlah itu.

"Industri itu harus memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang. Namanya juga industri padat karya. Ada juga yang bertanya dari Serikat Pekerja bahwa permenaker ini bisa untuk pekerjanya 110 orang. Saya bilang enggak boleh. Paling sedikit harus 200 orang pekerjanya. Jangan ditawar, kriterianya sudah kita kunci," jelas Putri.

Putri bilang, rumusan Permenaker ini telah melalui proses koordinasi antara kementerian/lembaga terkait. Jadi kata dia, terbitnya beleid tersebut tak semata-mata dirancang oleh Kemenaker saja.

"Ini hasil diskusi dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian dan ini sudah melalui proses harmonisasi regulasi yang dipimpin oleh Kemenkumham. Jadi tidak hanya Kemenaker," ucapnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah meneken Permenaker yang mengatur penyesuaian waktu kerja serta upah terhadap perusahaan/industri tertentu padat karya berorientasi ekspor pada 7 Maret 2023.

Pada Pasal 8 ayat 1 tertulis bahwa perusahaan/industri ekspor diizinkan untuk melakukan pemberian upah kepada pekerja padat karya sebesar 75 persen atau terjadi pemotongan upah 25 persen. Aturan ini berlaku selama 6 bulan.

https://money.kompas.com/read/2023/03/17/155021926/catat-tidak-semua-perusahaan-ekspor-diizinkan-pangkas-gaji-karyawan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke