Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenaker: Eksportir Boleh Potong Gaji Pekerja 25 Persen, tapi THR Tetap Bayar Penuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen PHI-Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, meski ada pemotongan upah terhadap pekerja perusahaan/industri padat karya orientasi ekspor selama 6 bulan, namun tunjangan hari raya (THR) tidak boleh turut dilakukan pengurangan.

"THR tetap harus dibayarkan penuh (sesuai gaji terakhir sebelum dilakukan pemotongan upah). Lalu ada pengusaha bilang 'bu, ini mau ada THR Lebaran berarti kami bebas enggak usah bayar THR karena adanya permen ini?'. Saya bilang, THR tetap wajib dibayarkan," katanya di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Pengaturan THR tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, Pasal 12 ayat 1.

Dijelaskan bahwa besaran upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 1 tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi yang sudah disepakati tidak mempengaruhi hak-hak pekerja, hak-hak lainnya pekerja. Jadi gaji terakhir itu sebelum kesepakatan itu menjadi panduan untuk THR salah satunya," ujar Putri.

"Atau jika amit-amit ternyata terjadi PHK, PHK kan bisa macam-macam, lalu kompensasinya dihitung bukan berdasarkan upah kesepakatan, tapi berdasarkan upah terakhir sebelum terjadi kesepakatan akibat munculnya permenaker ini," lanjut dia.

Sama halnya dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker melarang perusahaan ekspor tersebut melakukan penyesuaian.

"Demikian juga untuk bayar jamsosteknya ini pengusaha juga banyak komplain jangan pikir serikat pekerja saja yang komplain, pengusaha juga komplain "bu kenapa enggak diturunkan saja bayar Jamsosteknya selama 6 bulan?". Kita bilang tetap bayar Jamsosteknya tetap," tegasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/03/17/174000726/kemenaker--eksportir-boleh-potong-gaji-pekerja-25-persen-tapi-thr-tetap-bayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke