Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Adisarana Wanaartha

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiuan Lembaga Keuangan (DPLK) Adisarana Wanaartha.

Pembubaran dana pensiun Adisarana Wanaartha ini dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB Asep Iskandar mengatakan, pembubaran ini dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK.

"Melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (17/3/2023).

Kemudian, berdasarkan KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.

Tim likuidasi terdiri dari Harvardy Muhammad Iqbal sebagai Ketua dan Arif Sharon Simanjuntak sebagai anggota.

Asep menjelaskan, tim likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha bertugas melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha.

Likuidasi dilaksanankan sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Sebagai informasi, Dana Pensiuan Lembaga Keuangan (DPLK)Adisarana Wanaartha beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790.

https://money.kompas.com/read/2023/03/17/191000826/ojk-resmi-bubarkan-dana-pensiun-adisarana-wanaartha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke