Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makanan dan minuman.
Sejalan dengan diterapkannya kewajiban sertifikasi halal ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis tahun 2023 dengan kuota sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro kecil (UMK).
“Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan,” kata Kepala BPJPH M. Aqil Irham dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (19/3/2023).
Lantas, apa saja syarat mendaftar sertifikasi halal gratis ini?
Syarat daftar sertifikasi halal gratis
Adapun beberapa persyaratan sertifikasi halal gratis kali ini meliputi:
Lebih lanjut, agaimana dengan alur pendaftaran sertifikasi halal?
Alur pendaftaran sertifikasi halal
Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:
Demikian ulasan mengenai syarat dan alur pendaftaran sertifikasi halal. Bagi pelaku UKM yang memenuhi persyaratan, dapat segera mendaftar sertifikasi halal gratis agar tak kehabisan kuota.
https://money.kompas.com/read/2023/03/19/061000126/1-juta-kuota-sertifikasi-halal-gratis-cek-syarat-dan-alurnya
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan