Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMK atau UMR Kota Serang dan Kabupaten Serang Banten 2023

KOMPAS.com - Upah Minimum Regional atau UMR Serang di tahun 2023 (UMK Serang) mengalami kenaikan dibandingkan pada tahun 2022. Serang sendiri merujuk pada dua wilayah di Banten, yakni Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Baik Kota Serang maupun Kabupaten Serang merupakan pusat industri dan perdagangan penting di Banten setelah kawasan Tangerang Raya dan Cilegon.

Kedua wilayah ini cukup stragis karena merupakan perlintasan utama dari Jakarta menuju Merak yang jadi penghubung Pulau Jawa dan Sumatera. Baik melalui jalan tol Trans Jawa, jalan arteri, dan lintasan kereta api.

Berikut ini upah minimum masing-masing di kedua wilayah tersebut, baik Kota Serang maupun Kabupaten Serang.

UMR Serang Banten

UMK di Serang sudah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.318-Huk/2022 terkait penetapan UMK Banten tahun 2023 yang diteken Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

1. UMR Kota Serang

Teranyar, gaji UMR Kota Serang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.090.799. Kota Serang sendiri merupakan Ibu Kota Provinsi Banten sekaligus pusat ekonomi setelah Tangerang Raya dan Kota Cilegon.

Gaji UMR Kota Serang 2023 naik sebesar 6,24 persen dari tahun sebelumnya. Jika dibandingkan UMK Serang sebelumnya Rp 3.850.526, maka ada kenaikan cukup signifikan.

2. UMR Kabupaten Serang

Untuk UMR Kabupaten Serang 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.492.961 atau mengalami kenaikan sebesar 6,59 persen apabila dibandingkan upah minimum tahun lalu Rp 4.215.180.

UMR Kabupaten Serang bahkan masih lebih tinggi apabila dibandingkan dengan upah minimum Kota Serang yang berada di peringkat keenam. Sementara untuk UMR Kabupaten Serang ada di urutan kelima.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomot 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP 2023, disampaikan bahwa Upah Minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

Ketetapan UMK Serang 2023 ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

UMK Serang Banten bisa dibilang merupakan salah satu upah minimum tertinggi di Indonesia. Sementara untuk peringkat upah minimum teratas di Banten ditempati masing-masing Kota Cilegon Rp 4.657.222, Kota Tangerang Rp 4.584.519, Kota Tangsel Rp 4.551.451, dan Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688.

Sementara untuk upah minimum tingkat provinsi atau UMP (UMR Provinsi) Banten tahun ini adalah Rp 2.501.203 atau mengalami kenaikan sebesar 6,4 persen.

Sebagai pembanding saja, berikut ini daftar UMR di seluruh kabupaten kota di Provinsi Banten:

  • Kota Cilegon: Rp 4.657.222
  • Kota Tangerang: Rp 4.584.519
  • Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451
  • Kabupaten Tangerang Rp 4.527.688
  • Kabupaten Serang: Rp 4.492.961
  • Kota Serang: Rp 4.090.799
  • Kabupaten Pandeglang: Rp 2.980.351
  • Kabupaten Lebak: Rp 2.944.665
  • Provinsi Banten (UMP): Rp 2.501.203

Gaji UMR Serang tersebut berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. Hal ini sesuai dengan Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun lebih maka bisa berpedoman pada struktur dan skala upah apabila enggan mengikuti ketetapan UMR Bandung tahun 2023.

Gaji UMR Kota Serang dan Kabupaten Serang 2023 tersebut berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun. Hal ini sesuai dengan Dalam Pasal 4 ayat (1) Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sementara itu, upah bagi buruh dengan masa kerja satu tahun lebih maka bisa berpedoman pada struktur dan skala upah apabila enggan mengikuti ketetapan UMR Serang 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/03/20/113051226/umk-atau-umr-kota-serang-dan-kabupaten-serang-banten-2023

Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke