Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Sebut Bappebti Lakukan Maladministrasi Pendaftaran Izin Usaha PT DFX

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan Bappebti melakukan tiga maladministrasi yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

"Jelasnya terhadap maladministrasi mohon maaf tidak dapat saya sampaikan. Saya masih memberikan kesempatan kepada Bappebti untuk fokus melakukan tindakan korektif," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Ia menjelaskan, PT DFX telah kooperatif dan proaktif dalam memenuhi semua persyarakat pemenuhan perizinan.

Ombudsman berpendapat, PT DFX telah mengikuti seluruh rangkaian proses pemenuhan persyaratan berdasarkan berkas persyaratan yang disampaikan Bappebti ke PT DFX dan Ombudsman RI.

PT DFX juga dinilai telah memenuhi semua persyaratan perizinan bursa berjangka berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Izin Usaha Bursa Berjangka.

Ombudsman RI menyampaikan, dalam memenuhi persyaratan Izin Usaha Bursa Berjangka, PT DFX telah menjalani semua rangkaian pemeriksaan dan telah memenuhi semua persyaratan dokumen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perizinan Izin Usaha Bursa Berjangka.

Untuk itu, Yeka menyebut berlarutnya proses izin usaha bursa berjangka yang diajukan PT DFX menjadi bukti lambannya pelayanan birokrasi yang dilaksanakan oleh Bappebti.

Berlarutunya proses izin ini membuat PT DFX mengeluarkan Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.

Uang tersebut dalam kaitannya dengan pemenuhan izin bursa digunakan untuk sewa tempat, karyawan, sistem, juga sarana dan prasarana.

Ombudsman mencatat, tidak adanya jangka waktu dalam pelayanan administrasi perizinan membuat berlarutnya proses perizinan yang menimbulkan opportunity cost yang tidak sedikit berupa waktu, materi, tenaga dan biaya lainnya.

"Ini hal yang paling jelas adanya maladministrasi karena ada kerugian materiil dan dan immateril yang ada di dalamnya," kata dia.

Selain itu, Yeka bilang, Bappebti tidak transparan dan akuntabel dalam melakukan penilaian uji kepatutan dan kelayakan jajaran direksi PT DFX.

Bappebti juga dinilai tidak transaparan dan akuntabel dengan tidak memberikan BAP Pemeriksaan sarana dan prasarana fisik PT DFX secara lengkap.

Yeka menilai dua hal tersebut menunjukkan prosedur izin usaha bursa berjangka uang dilakukan Bappebti tidak transparan dan akuntabel.

Selanjutnya, Ombudsman juga menilai Bappebti telah melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang dengan memberikan persyaratan tambahan berupa Hak Ases Viewing.

Tak hanya itu, Bappebti juga disebut memberikan persyaratan tambahan kepada PT DFX untuk melakukan simulasi perdagangan dengan akun riil dan perdagangan dengan sistem ISO 27001.

"Persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh PT DFX dalam Izin Usaha Bursa Berjangka yang diajukan oleh Bappebti merupakan perbuatan penyalahgunaan wewenang mengingat persyaratan tambahan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandas Yeka.

Sebagai informasi, sejak awal mengajukan izin usaha bursa berjangka ke Bappebti, PT DFX telah menempuh waktu 582 hari kerja.

https://money.kompas.com/read/2023/03/20/170000426/ombudsman-sebut-bappebti-lakukan-maladministrasi-pendaftaran-izin-usaha-pt-dfx

Terkini Lainnya

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke