Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Minta Bappebti Tidak Mempersulit Pemberian Izin Usaha Bursa Berjangka

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pertama pihaknya meminta Bappebti tidak membuat keputusan yang berlarut-larut.

"Tidak mempersulit izin usaha bursa berjangka yang diakukan pelapor (PT DFX) dan masyarakat umum lainnya. Penuhi saja semua service level agreement, buat setransparan mungkin, seakuntabel mungkin supaya publik betul-betul mempercayai layanan publik," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Selanjutnya, Ombudsman memberikan tindakan korektif pada Bappebti untuk memberikan tanggapan patut dan tidak salah terhadap pelapor.

Hal tersebut terkait dengan status permohonan izin usaha bursa berjangka sesuai ketentuan Pasal 34 huruf l Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Terakhir, tindakan korektif yang harus dilakukan adalah memberikan kepastian terhadap status IUBB yang dimohonkan oleh pelapor dalam hal ini PT DFX.

"Jadi pada intinya, karena ini prosesnya adalah penundaan berlarut, maka ya jangan ditunda-tunda, prosedurnya sudah ada, lakukan dengan baik. Itu semua sudah jadi tugas dan wewenangnya Bappepti, yang penting sekarang tegakkan peraturan yang ada," imbuh dia.

Tak hanya Bappebti, Ombudsman juga melihat perlunya ada tindakan korektif yang diberikan kepada Menteri Perdagangan. Hal ini lantaran Menteri Perdagangan disebut sebagai pembina Bappebti.

Pertama, Ombudsman meminta Menteri Perdagangan melakukan pengawasan terkait kinerja Bappebti.

Pengawasan tersebut terkait dengan kinerja entitas dalam tata kelola penyelenggaraan izin usaha bursa berjangka dan izin usaha bursa berjangka aset kripto.

Kedua, Menteri Perdagangan juga diharapkan dapat melakukan pembinaan terhadap Bappebti dan seluruh jajarannya agar layanan yang lama ini bisa segera diperbaiki.

"Terhadap tindakan korektif ini Ombudsman memberikan waktu 30 hari. Namun demikian saya berharap kepala Bappebti tidak sampai 30 hari kalau bisa lebih cepat melakukan tindakan korektif ini," ungkap dia.

Ketika tindakan korektif tersebut tidak dapat dilakukan, Ombudsman RI akan melakukan rekomendasi yang sifatnya wajib dilakukan dan nanti akan dilaporkan kepada presiden dan DPR.

Sebagai informasi, Ombudsman RI mengatakan Bappebti melakukan maladministrasi terhadap proses pendaftaran PT Digital Future Exchange (DFX) terkait izin usaha bursa berjangka.

Bappebti disebut melakukan tiga maladministrasi yaitu berupa penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Sebelumnya, berlarutunya proses izin ini membuat PT DFX mengeluarkan Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.

Adapun sejak awal mengajukan izin usaha bursa berjangka ke Bappebti, PT DFX telah menempuh waktu 582 hari kerja.

https://money.kompas.com/read/2023/03/20/180000726/ombudsman-minta-bappebti-tidak-mempersulit-pemberian-izin-usaha-bursa

Terkini Lainnya

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke