Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman: Ekosistem Bursa Kripto Harus Dibangun demi Lindungi Masyarakat

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya sudah meminta pendapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dari sana disimpulkan, perlunya sebuah ekosistem bursa kripto ini.

"Saya banyak sekali diperingatkan bahwa banyak sekali korban berjatuhan terkait hal ini (kripto)," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Ia menambahkan, saat ini pemerintah harus memilih kalau memang perdagangan kripto akan dilarang, maka regulasi pembuatan bursa kripto seharusnya tidak dibuka.

Namun demikian, kalau bursa kripto tersebut dihadirkan untuk mengatur dan mencegah terjadinya korban terkait sistem perdagangan alternatif, bursa kripto perlu dibangun untuk mencegah hal tersebut terjadi.

Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) masih menjadi satu-satunya pihak yang memiliki kewanangan untuk menerbitkan perizinan bursa kripto.

Terkait bursa berjangka kripto, Ombudsman RI berpendapat, sudah semestinya pemerintah dan pihak swasta membentuk ekosistem yang saling berkolaborasi dan bekerja sama.

Hal ini untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan pelanggan aset kripto, dan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto.

Dari salah satu pertimbangan tersebut, Ombudsman RI kemudian menyebut Bappebti terbukti melakukan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) dari PT Digital Future Exchange (DFX) terkait izin usaha bursa berjangka.

Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terkait, ditemukan tiga bentuk maladministrasi yang dilakukan oleh Bappebti dalam proses perizinan bursa berjangka, meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang.

Sebagai informasi, berlarut-larutnyanya proses izin ini membuat PT DFX mengeluarkan Rp 19 miliar sejak awal pengajuan perizinan pada 21 Desember 2020 sampai 19 Desember 2022.

Adapun, sejak awal mengajukan izin usaha bursa berjangka ke Bappebti, PT DFX telah menempuh waktu 582 hari kerja.

https://money.kompas.com/read/2023/03/20/183149426/ombudsman-ekosistem-bursa-kripto-harus-dibangun-demi-lindungi-masyarakat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke