Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo, Nilainya Rp 10 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar atau sebanyak 824 bal di Pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

Zulkifli mengatakan, pemusnahan pakaian bekas impor ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, serta industri tekstil dalam negeri.

Mendag menambahkan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkelanjutan.

"Pemusnahan ini menjadi langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri," kata Zulkifli dalam keterangan tertulis, Senin

Zulkifli mengatakan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Karenanya, ia berharap masyarakat membeli pakaian produk dalam negeri untuk memperkuat industri sandang lokal.

"Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri," ujarnya.

Adapun dalam pemusnahan pakaian bekas impor di Sidoarjo ini Mendag didampingi oleh Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Bakamla, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas; Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, dan Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Sebelumnya, Mendag telah memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga berasal dari impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki di Pekanbaru, Riau, Jumat (17/3/2023).

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang mengatakan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian, sepatu dan tas bekas tersebut diperoleh dari supplier yang berlokasi di Batam.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur masuk pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” ujarnya.

Moga menambahkan, diperlukan sinergitas seluruh Kementerian dan Lembaga terkait dalam pengawasan terhadap barang-barang yang dilarang impornya karena tugas tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan saja namun melibatkan seluruh pihak.

https://money.kompas.com/read/2023/03/20/214000626/mendag-musnahkan-pakaian-bekas-impor-di-sidoarjo-nilainya-rp-10-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke