Tak hanya berpengaruh pada persaingan di industri hilir, kegiatan "thrifting" pakaian bekas impor ilegal juga bakal menggerus lini usaha tekstil di hulu.
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo mengatakan, sebagai asosiasi yang memiliki toko dengan merek global, pihaknya keberatan dengan adanya barang bekas dengan merek yang sama.
"Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil, tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," ujar dia dalam keterangan resmi, Senin (20/3/2023).
Ia bilang, pentingnya pemisahan antara narasi thrifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah yang masif.
Tak hanya peritel, impor pakaian bekas ilegal juga berpotensi mengancam hajat hidup para perancang busana.
National Chairman Indonesian Fashion Chamber (IFC) Ali Charisma menuturkan, ketika pakaian bekas yang murah membanjiri pasar, sulit bagi desainer lokal untuk bersaing dalam hal harga.
"Itu bisa menyebabkan penurunan permintaan untuk produk mereka," ungkap dia.
Hal itu pada akhirnya akan mengakibatkan pekerjaan yang lebih sedikit bagi desainer lokal. Pun, bisa berakibat pendapatan yang berkurang untuk industri secara keseluruhan.
Dari sisi industri, Ketua Umum Asosiasi Perteksilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan, ekspor industri teksil dan produk tekstil (TPT) di Indonesia tidak sampai 30 persen dari total produksi.
"Utamanya tetap industri TPT itu tetap mengandalkan market dalam negeri. Jadi market dalam negeri ini harus dijaga banget," ujar dia kepada Kompas.com, Senin (14/3/2023).
Jemmy menambahkan, market industri TPT dalam negeri tetap menjadi tumpuan industri nasional karena mencapai 70 persen
Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengatur larangan impor pakaian bekas dari luar negeri ini melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Seiring dengan itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, maraknya impor ilegal pakaian bekas bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM.
Lantaran berdasarkan data Sensus BPS pada tahun 2020, industri tekstil dan produk tekstil (TPT), pengolahan kulit, dan alas kaki justru didominasi oleh sektor mikro dan kecil, yaitu sebesar 99,64 persen.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja," kata dia dalam siaran pers, Senin (20/3/2023).
Tak hanya itu, Teten memrinci, total pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja.
Industri Pengolahan TPT juga berkontribusi sebesar Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen Pendapatan Domestik Bruto (PSB).
Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.
Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil.
Untuk menaggulangi dampak buruk dari hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Smesco menawarkan solusi dengan menjadi mitra bago para pebisnis thrifting baju bekas impor.
Hal ini bertujuan untuk mengalihkan usaha thrifting jadi pemasaran produk-produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan, aktivitas bisnis thrifting sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya," tandas Wientor.
https://money.kompas.com/read/2023/03/21/063600926/melawan-pakaian-bekas-impor-ilegal-dengan-produk-lokal
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan