Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 7 Insentif Fiskal Pemerintah untuk Tekan Harga Mobil-Motor Listrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh insentif fiskal yang diberikan ini akan menekan harga jual mobil dan motor listrik.

"Secara akumulatif insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk harga jual untuk motor listrik," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin (21/3/2023).

Berikut 7 insentif fiskal yang diberikan pemerintah untuk memperkuat eksosistem KBLBB:

1. Tax holiday hingga 20 tahun.

Insentif berupa pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu (tax holiday) diberikan untuk jangka waktu hingga 20 tahun.

Insentif ini diberikan sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya, serta untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja beserta turunannya yang integrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

2. Super deduction hingga 300 persen

Pemerintah juga memberikan insentif pengurangan pajak berupa super deduction hingga 30 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.

3. Pembebasan PPN untuk barang tambang

Insentif yang diberikan selanjutnya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.

4. Pembebasan PPN untuk impor barang modal

Kemudian, ada juga PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor listrik.


5. Tarif PPnBM kendaraan listrik 0 persen

Pemerintah juga memberikan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen.

Besaran tarif PPnBM itu lebih kecil jika dibandingkan dengan tarif PPnBM kendaraan non-listrik yang minimal sebesar 15 persen.

6. Bea masuk 0 persen untuk impor mobil IKD dan CKD

Selanjutnya, insentif berupa bea masuk most favoured nation (MFN) impor mobil dalam kondisi tidak utuh atau tidak lengkap (incompltely knocked down/IKD) 0 persen dan bea masuk impor completely knock down (CKD) 0 persen melalui beberapa kerjasama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan China.

7. Pengurangan biaya balik nama

Insentif terakhir ialah pajak daerah berupa pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.

https://money.kompas.com/read/2023/03/21/102049626/ini-7-insentif-fiskal-pemerintah-untuk-tekan-harga-mobil-motor-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke