Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil dan Bus Listrik Dapat Diskon PPN, Cek Besaran dan Ketentuannya

Pemberian insentif fiskal ini bertujuan untuk menekan harga kendaraan listrik di level konsumen sehingga akan meningkatkan minat masyarakat membeli kendaraan listrik.

"Untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik, pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil listrik dan bus listrik untuk tahun 2023," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenko Marves, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Seperti apa insentif PPN tersebut? Berikut ulasannya.

Pertama, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 10 persen untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di atas 40 persen.

Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 11 persen, sehingga mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen hanya perlu membayar tarif PPN sebesar 1 persen.

Kedua, pemerintah memberikan diskon PPN sebesar 5 persen khusus untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, sehingga tarif PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Sementara itu, untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan didetapkan oleh Kementerian Perindustrian.

Pemerintah juga memberikan 7 insentif fiskal lainnya untuk kendaraan listrik, yaitu berupa tax holiday hingga 20 tahun, super deduction hingga 300 persen, pembebasan PPN untuk barang tambang, pembebasan PPN untuk impor barang modal, tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen, bea masuk 0 persen, dan pengurangan biaya balik nama.

Sebagai informasi, subsidi mobil listrik berlaku pada 1 April 2023

Selain berbagai macam insentif fiskal itu, pemerintah juga berupaya memberikan bantuan berupa subsidi mobil listrik.

Namun baru akan diterapkan pada 1 April 2023 lantaran saat ini pemerintah masih melakukan proses finalisasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, program subsidi mobil listrik ini akan dilaksanakan secara bertahap dan terukur.

Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk produsen Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk memastikan keberhasilan program ini dan mendorong penggunaan KBLBB di Indonesia.

"Untuk KBLBB roda empat ke atas termasuk bus, program yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat pada tanggal 1 April 2023," kata Luhut pada kesempatan yang sama.

https://money.kompas.com/read/2023/03/21/112149726/mobil-dan-bus-listrik-dapat-diskon-ppn-cek-besaran-dan-ketentuannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke