Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pemerintah tidak melarang kegiatan berburu barang bekas atau sering disebut "thrifting".
Bentuk kegiatan yang dilarang oleh pemerintah adalah penyelundupan dan impor pakaian bekas.
"Pemerintah bukannya against thrifting lho. Budaya thrifting itu justru bagus. Itu untuk recycle produk supaya tidak menimbulkan kerusakan alam," ujar dia Senin (20/3/2023).
Teten menjelaskan, impor pakaian bekas ilegal akan menggerus pasar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di dalam negeri. Pasalnya, industri TPT masih bergantung pada pasar lokal.
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) sendiri mencatat, ekspor industri TPT di Indonesia hanya berkisar 30 persen. Berarti, pasar lokal masih memegang peran penting dengan porsi sebesar 70 persen.
Belum lagi, saat ini terdapat beberapa tantangan yang membuat ekonomi melambat. Oleh karena itu, adanya impor pakaian bekas ilegal ini menjadi ancaman serius untuk industri tekstil.
"Apalagi industri tekstil, alas kaki, dan furniture masuk jenis padat karya yang rawan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," imbuh Teten.
Teten mengungkapkan, kalau pasar ini diambil oleh produk pakaian bekas impor dari luar negeri akan banyak pengangguran dari sini. Ketika pengangguran tinggi, daya beli masyarakat turun.
"Kalau ekonomi nasional terganggu, masyarakat sulit mencari lapangan pekerjaan," terang dia.
Lebih jauh, Teten bilang, impor produk pakaian bekas berpengaruh pada tingkat kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Hal ini karena impor pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dan mecemari lingkungan.
Untuk menaggulangi dampak buruk dari hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melalui Smesco menawarkan solusi dengan menjadi mitra bago para pebisnis thrifting baju bekas impor.
Hal ini bertujuan untuk mengalihkan usaha thrifting jadi pemasaran produk-produk lokal baru sebagai alternatif bisnis.
Direktur Bisnis dan Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada mengatakan, aktivitas bisnis thrifting sangat bertentangan dengan semangat memajukan UMKM lokal.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam mendukung pelarangan impor pakaian bekas, Smesco siap menjadi mitra untuk mencarikan produk-produk lokal baru bagi para pebisnis thrifting yang tidak lagi dapat menjalankan usahanya," ujar Wientor.
Larangan impor pakaian bekas jadi peluang bisnis baru bagi UMKM
Seiring dengan itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pelarangan ini akan membuka peluang bisnis baru bagi UMKM.
"Saya cukup yakin justru ini membuka peluang karena kebijakan tersebut kami harapkan akan memberdayakan," ujar dia usai konferensi pers GoSend, Rabu (15/3/2023).
Ia menceritakan, salah satu jenama lokal Dressdlikeparents asal Bandung berhasil mengubah pakaian bekas menjadi produk yang dipakai oleh penyanyi Amerika Serikat Billie Eilish.
"Ada Calista yang kerjanya rework clothes, tapi dia tidao mengimpor jadi thrifting yang ada itu hanya di dalam negeri saja," terang dia.
Calista hanya mengerjakan pakaian vintage yang ada di Indonesia. Dengan begitu, pelarangan thrifitng seharusnya tidak mengganggu UMKM lokal untuk terus berkreasi.
Asal tahu, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pada Pasal 2 Ayat 3 tertulis, barang yang dilarang impor, salah satunya berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
https://money.kompas.com/read/2023/03/21/115930626/jangan-salah-paham-pemerintah-bukannya-melarang-thrifting-tapi-larang-impor