Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Gandeng BPMA, BUMN Inspeksi Dorong TKDN Sektor Migas di Aceh

Kerja sama ini selaras dengan realisasi Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang kewajiban dalam implementasi TKDN pada penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Mohamad Faisal mengatakan saat ini BPMA tengah fokus mendorong pelaku usaha di sektor migas di Aceh merealisasikan TKDN.

“Realisasi kerja sama ini diharap mampu memberikan manfaat yang sebesar-besarnya, kami sampai sekarang masih mendorong pelaku usaha di wilayah aceh,” ujar Faisal, melalui keterangan pers Sucofindo, Selasa (21/3/2023)

Faisal menambahkan bahwa implementasi TKDN sangat berpengaruh terhadap peningkatan investasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi wilayah sekitar, khususnya industri hulu migas.

“Oleh karena itu, besar harapan kami sinergi ini dapat meperlancar verifikasi TKDN di aceh, kata Faisal.

Cakupan kerja sama

Menurut Direktur Utama Sucofindo Jobi Triananda, landasan kolaborasi ini fokus terhadap verifikasi TKDN dan mendukung kegiatan pelaporan realisasi TKDN oleh BPMA, khususnya di sektor usaha migas, yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di wilayah kewenangan Aceh.

"Laporan realisasi TKDN merupakan kewajiban bagi penyedia barang, jasa, dan gabungan barang atau jasa di sektor hulu migas untuk setiap proses pengadaan,” kata Jobi Triananda melalui keterangannya, Selasa (21/3/2023).

Kemudian, ruang lingkup kerja sama tiga pihak ini yakni verifikasi TKDN oleh Sucofindo dan SI, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang atau jasa oleh KKKS.

Kemudian, penyediaan database untuk penunjang hulu migas dan realisasi pencapaian TKDN, pelaksanaan pre-assessment TKDN, serta pemberian pelatihan bimbingan teknis TKDN pada kegiatan usaha hulu migas kepada KKKS di wilayah Aceh.

https://money.kompas.com/read/2023/03/21/183841826/gandeng-bpma-bumn-inspeksi-dorong-tkdn-sektor-migas-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke