BrandzView
Konten ini merupakan kerja sama Kompas.com dengan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Salin Artikel

OJK Terbitkan Aturan Baru, Ini yang Harus Dipahami Nasabah Sebelum Beli Asuransi Unit Link

KOMPAS.com – Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI) secara resmi diberlakukan mulai Maret 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penerbitan SEOJK PAYDI merupakan salah satu upaya OJK untuk mendorong penguatan sektor IKNB.

“Penguatan pengawasan serta penyelesaian perusahaan bermasalah di IKNB diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan semakin memperkuat industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat,” jelas Ogi seperti diberitakan laman OJK, Selasa (13/9/2022).

Untuk diketahui, SEOJK PAYDI mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu transparansi informasi, praktik pemasaran, dan tata kelola aset.

Dari ketiga hal itu, transparansi informasi dan praktik pemasaran menjadi titik balik transformasi PAYDI atau unit link.

OJK menyadari bahwa tingkat literasi asuransi masyarakat Indonesia masih rendah. Di sisi lain, PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.

Oleh sebab itu, perbaikan pada kedua poin tersebut diharapkan dapat memastikan nasabah, khususnya pemegang polis PAYDI, untuk benar-benar memahami produk yang dibeli, termasuk manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung pemegang polis.

Sementara itu, Ketua Bidang Produk dan Manajemen Risiko Good Corporate Governance (GCG) Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Fauzi Arfan menyambut baik penerbitan aturan tersebut. Ia pun menekankan bahwa perusahaan asuransi yang tergabung dengan AAJI sudah menyiapkan PAYDI yang mengakomodasi beleid tersebut.

“Penerapan SEOJK PAYDI di industri asuransi menjadikan kepentingan pemegang polis sebagai prioritas utama perusahaan,” kata Fauzi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Selain lewat ketentuan itu, Fauzi menilai bahwa perlindungan konsumen juga harus dilakukan oleh konsumen itu sendiri.

“Sebelum membeli produk asuransi, calon nasabah diharapkan memperhatikan sejumlah hal dengan jeli,” ujar Fauzi.

Menurutnya, masyarakat harus memastikan bahwa produk yang akan dibeli sesuai kebutuhan. Pastikan benefit yang ditawarkan sesuai dengan rencana jangka panjang. Premi yang ditetapkan pun harus sesuai kemampuan finansial. Kemudian, pastikan juga risiko-risiko produk yang ditawarkan dapat diakomodasi oleh calon nasabah.

Fauzi juga mengimbau masyarakat untuk mengisi formulir permintaan asuransi secara teliti. Sebab, hal ini akan menjadi acuan untuk penerimaan pengajuan asuransi dan proses klaim di kemudian hari.

Pahami berbagai ketentuan dalam polis

Setelah pengajuan asuransi disetujui, nasabah hendaknya mengetahui ketentuan yang berlaku dalam polis secara saksama. Salah satunya adalah ketentuan masa tunggu atau waiting period.

Sebagai informasi, waiting period adalah masa tunggu yang wajib dilalui pemegang polis atau tertanggung sebelum dapat mengajukan klaim asuransi.

Ketentuan masa tunggu diberlakukan untuk menghindari niat tidak baik yang dilakukan oknum melalui pembelian produk asuransi.

Ketentuan masa tunggu juga dapat mempercepat proses underwriting, yakni penilaian risiko yang dapat diterima perusahaan asuransi dan menentukan besaran premi.

Selain itu, kehadiran masa tunggu juga memungkinkan calon nasabah untuk tidak perlu melakukan pengecekan kesehatan (medical check-up).

Fauzi melanjutkan, masyarakat juga harus memahami hak dan kewajibannya setelah menjadi pemegang polis.

“Masyarakat berhak menanyakan hal tersebut kepada tenaga pemasar. Tenaga pemasar pun wajib memberikan informasi sejelas mungkin kepada masyarakat sejak awal penjualan produk, termasuk pada free look period,” jelas Fauzi.

Untuk diketahui, free look period adalah jangka waktu yang diberikan oleh perusahaan asuransi bagi pemegang polis untuk mempelajari isi polis.

Pada masa itu, pemegang polis dapat mempelajari data, syarat, dan ketentuan yang ada pada polis. Berdasarkan evaluasi tersebut, calon nasabah dapat memutuskan kelanjutan pengajuan polis.

Fauzi menegaskan, salah satu fasilitas PAYDI yang juga perlu dipahami nasabah adalah cuti premi. Sebenarnya, fasilitas cuti premi sudah tersedia sebelum penertiban SEOJK PAYDI.

“(Akan tetapi), mekanisme penerapan cuti premi berubah sejak penerbitan peraturan tersebut,” ucap Fauzi.

Dia menjelaskan, fasilitas cuti premi memungkinkan pemegang polis untuk tidak membayar premi atau berhenti membayar premi dalam jangka waktu tertentu tanpa kehilangan manfaat asuransi.

Berdasarkan SEOJK PAYDI, lanjut Fauzi, cuti premi harus diajukan oleh pemegang polis sekurang-kurangnya 30 hari sebelum diberlakukan.

Meski demikian, Fauzi menegaskan bahwa cuti premi bukan berarti nasabah tidak membayar premi sama sekali.

“Premi asuransi diambil dari nilai tunai yang sudah terbentuk dari investasi produk PAYDI yang dimiliki,” kata Fauzi.

Oleh sebab itu, Fauzi menyarankan, cuti premi diajukan ketika nilai investasi sudah memadai atau bisa menutupi pembayaran premi saat masa cuti.

Kemudian, cuti premi juga sebaiknya diambil ketika pemegang polis benar-benar berada pada kondisi darurat dan tidak mampu membayar premi. Sebab, cuti premi dapat mengurangi manfaat tunai atau uang pertanggungan di kemudian hari.

Demi mendapatkan layanan maksimal, Fauzi juga menyarankan nasabah untuk memahami cara pengajuan klaim dan mencatat nomor contact center perusahaan asuransi yang dapat dihubungi kapan pun dibutuhkan.

“Salah satu hal yang tak kalah penting adalah masyarakat harus memastikan bahwa tenaga pemasaran yang menjual produk PAYDI telah memiliki lisensi AAJI,” tegas Fauzi.

Fauzi mengatakan bahwa masyarakat atau calon nasabah dapat meminta tenaga pemasar untuk menunjukkan lisensi AAJI. Masyarakat juga wajib memastikan bahwa produk yang ditawarkan perusahaan sama dengan yang tercantum pada lisensi tenaga pemasar tersebut.

“Masyarakat bisa mengecek validitas nomor lisensi tenaga pemasar di website AAJI,” ucap Fauzi.

Fauzi berharap, penerbitan SEOJK PAYDI tersebut dapat menjawab keraguan masyarakat terhadap produk itu sekaligus memberikan rasa aman kepada nasabah PAYDI.

https://money.kompas.com/read/2023/03/22/100200126/ojk-terbitkan-aturan-baru-ini-yang-harus-dipahami-nasabah-sebelum-beli

Bagikan artikel ini melalui
Oke