Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi?

KOMPAS.com - Sebagai warga negara yang baik, tentu harus taat membayar pajak. Selain pajak, ada pungutan resmi lain yang dilakukan pemerintah, yakni retribusi. Banyak orang masih awam perbedaan pajak dan retribusi.

Pajak dan retribusi merupakan dua hal yang berbeda apabila merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Rujukan lainnya tentang beda pajak dan retribusi adalah UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat yang menjadi wajib pajak ke negara dan sifatnya wajib. Jika iuran tersebut tidak disetorkan, maka wajib pajak bersangkutan akan dikenakan sanksi atas ketidaktaatan penyetoran pajak.

Hasil pungutan pajak ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum.

Pajak itu sendiri terbagi menjadi 2 kategori besar, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Sesuai dengan namanya, pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat.

Beberapa jenis pajak yang masuk kategori pajak pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Materai.

Sementara pajak daerah, yakni pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemda, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Umumnya, pajak daerah dipungut oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Contoh pajak provinsi yaitu Pajak Rokok, Pajak BBM (Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kemudian untuk pajak kabupaten/kota meliputi Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penerangan Jalan.

Perbedaan pajak dan retribusi

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan atau diberikan oleh Pemda untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Sama dengan pajak yang diatur dalam undang-undang, retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Retribusi.

Berbeda dengan pajak yang manfaatnya tidak dirasakan langsung, pembayar retribusi akan mendapatkan manfaat secara langsung atas kewajiban restribusi yang sudah dibayarkannya.

Contoh retribusi yang banyak dipungut Pemda seperti retribusi sampah untuk pengelolaan kebersihan dan retribusi parkir untuk penggunaan lahan parkir di lahan yang ditetapkan.

Secara umum, berikut beda pajak dan retribusi:

Pajak

  • Dasar hukum UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020
  • Sifat pajak dapat dipaksakan, karena bersifat wajib
  • Manfaatnya tidak langsung diterima

Retribusi

https://money.kompas.com/read/2023/03/22/221134626/apa-perbedaan-pajak-dan-retribusi

Terkini Lainnya

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

Whats New
Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke