Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah PNS Boleh Poligami?

KOMPAS.com - Berbeda dengan profesi lain, praktik poligami pada pegawai negeri sipil (PNS) diatur sangat ketat. Ada sanksi yang melekat pada seorang abdi negara dalam hubungan perkawinannya.

Apakah PNS boleh poligami?

PNS poligami sejatinya dibolehkan secara aturan. Namun, jika harus melakukan perkawinan lewat poligami, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi seorang PNS.

Peraturan pemerintah tentang poligami diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Sipil. PP ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

PNS poligami diatur secara khusus dalam Pasal 4 PP Nomor 45 Tahun 1990, di mana PNS boleh melakukan poligami asalkan mendapatkan izin dari pejabat terkait.

"Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat," bunyi pasal tersebut.

Permintaan izin PNS poligami itu harus disampaikan secara tertulis dan harus mencantumkan alasan lengkap yang mendasari keinginan untuk berpoligami.

Sementara untuk pejabat yang bisa memberikan izin PNS poligami diatur dalam regulasi lama yakni PP Nomor 10 Tahun 1983, di mana pejabat yang dimaksud yakni Menteri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, dan gubernur.

Izin tertulis itu harus disampaikan PNS lewat atasan tempatnya bekerja.

"Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud," bunyi lanjutan Pasal 4.

PP itu juga mengatur bahwa PNS poligami tak bisa dilakukan dengan sesama ASN. Dalam arti, jika PNS pria ingin melakukan poligami, maka dilarang baginya untuk menikahi PNS wanita untuk jadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

Aturan memiliki pasangan lebih dari satu hanya berlaku untuk PNS pria atau poligami. Ada larangan bagi PNS wanita memiliki pasangan lebih dari satu atau poliandri.

Dengan kata lain, PNS boleh poligami, namun dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat sesuai PP Nomor 45 Tahun 1990.

https://money.kompas.com/read/2023/03/22/222344326/apakah-pns-boleh-poligami

Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke