Hal itu tidak terlepas dari viralnya sebuah cuitan yang mengeluhkan dikenakannya bea masuk sebesar Rp 4 juta atas piala yang didapat dari sebuah kejuaraan di Jepang.
"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis akun @zahratunnisaf, Sabtu (18/3/2023).
Menanggapi keramaian tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.
Ketentuan tersebut dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.
Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.
Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.
"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.
Lantas sebenarnya bagaimana ketentuan dari fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pindahan?
Fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2008, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
Ketentuan itu juga menyebutkan, atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk, namun tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Adapun fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan boleh dinikmati oleh PNS/TNI yang tugas atau belajar di luar negeri, diplomat/pejabat negara yang bertugas di luar negeri, warga sipil yang belajar atau bekerja di luar negeri, serta warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.
Syarat importasi barang pindahan
Melansir situs resmi DJBC, barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk.
Oleh karenanya, terdapat syarat importasi barang pindahan yang diperlukan agar dapat menikmati fasilitas bebas bea masuk.
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar negeri :
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar negeri:
Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses impor barang pindahan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:
Demikian informasi seputar fasilitas bebas bea masuk untuk pindahan dari luar negeri. Semoga bermanfaat.
https://money.kompas.com/read/2023/03/23/141000426/simak-ketentuan-fasilitas-bebas-bea-masuk-untuk-barang-pindahan-dari-luar
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan