Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Ketentuan Fasilitas Bebas Bea Masuk untuk Barang Pindahan dari Luar Negeri

Hal itu tidak terlepas dari viralnya sebuah cuitan yang mengeluhkan dikenakannya bea masuk sebesar Rp 4 juta atas piala yang didapat dari sebuah kejuaraan di Jepang.

"Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis akun @zahratunnisaf, Sabtu (18/3/2023).

Menanggapi keramaian tersebut, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, secara umum seluruh barang yang masuk ke wilayah Indonesia terutang bea masuk, termasuk barang hadiah.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk barang dalam kategori dapat dibebaskan berdasarkan ketentuan kepabenanan.

Berdasarkan pemetaan DJBC, piala yang dikirim dari Jepang oleh Fatimah tidak datang bersamaan dengan kedatangan penumpang.

Piala dikirim sebagai barang kiriman, sehingga piala tersebut dapat dikategorikan ke dalam fasilitas barang pindahan atau personal effect.

"Untuk memastikan hal tersebut, perlu dilakukan penelitian guna pembuktian dan pemenuhan persyaratan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor," tutur Nirwala.

Lantas sebenarnya bagaimana ketentuan dari fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang pindahan?

Fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2008, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Ketentuan itu juga menyebutkan, atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk, namun tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Adapun fasilitas pembebasan bea masuk barang pindahan boleh dinikmati oleh PNS/TNI yang tugas atau belajar di luar negeri, diplomat/pejabat negara yang bertugas di luar negeri, warga sipil yang belajar atau bekerja di luar negeri, serta warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

Syarat importasi barang pindahan

Melansir situs resmi DJBC, barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk.

Oleh karenanya, terdapat syarat importasi barang pindahan yang diperlukan agar dapat menikmati fasilitas bebas bea masuk.

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang bertugas di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK)
  • Mengisi formulir PIBK
  • Melampirkan BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Melampirkan Invoice+Packing List
  • Melampirkan Passport Asli
  • Melampirkan Boarding Pass/Tiket
  • Melampirkan Surat Keputusan (SKEP) Penempatan Tugas
  • Melampirkan SKEP Penarikan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas di luar negeri :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luar negeri
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja di luar negeri:

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  • Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  • Mengisi formulir PIBK
  • BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  • Invoice+Packing List
  • Passport Asli
  • Boarding Pass/Tiket
  • KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)
  • IMTA (Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing).

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, proses impor barang pindahan dilakukan dengan langkah sebagai berikut:

  • Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas.
  • Lalu mengajukan PIBK kepada kepala kantor kepabeanan.
  • Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik.
  • Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang).
  • Barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.

Demikian informasi seputar fasilitas bebas bea masuk untuk pindahan dari luar negeri. Semoga bermanfaat.

https://money.kompas.com/read/2023/03/23/141000426/simak-ketentuan-fasilitas-bebas-bea-masuk-untuk-barang-pindahan-dari-luar

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke