Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Larangan Bukber Tidak Berlaku bagi Masyarakat Umum

"Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujarnya dikutip dari video kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Kamis (23/3/2023).

Aturan terkait puasa bersama bagi pejabat dan ASN itu ada di dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Pramono mengatakan surat yang diterbitkan hanya ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, pemerintah daerah, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, kepala badan dan lembaga pemerintah.

Pramono mengungkapkan salah satu alasan aturan itu diterbitkan yakni karena saat ini pejabat pemerintah maupun ASN tengah menjadi sorotan masyarakat akibat persoalan gaya hidup mewah.

"Tidak kalah pentingnya adalah saat ini, aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat,"

Dia mengatakan, Presiden Jokowi meminta kepada ASN untuk berbuka puasa dengan sederhana. Tidak perlu mengundang para pejabat untuk acara buka puasa bersama.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama," Pramono.

Sebelumnya, larangan bukber bagi ASN dan pejabat pemerintah ini diatur dalam Surat Sekretariat Kabinet RI Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tentang Arahan Terkait Penyelenggaran Buka Puasa Bersama.

Larangan bukber di instansi pemerintah ini dalam rangka masih mewaspadai sebaran Covid-19 serta masa transisi dari pandemi menjadi endemi.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian," kata Pramono Anung.

Selanjutnya, Seskab meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menindaklanjuti arahan dari surat tersebut kepada para gubernur, wali kota, serta bupati.

https://money.kompas.com/read/2023/03/24/040200126/catat-larangan-bukber-tidak-berlaku-bagi-masyarakat-umum

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke