Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6 Persen, Ini Contoh Perhitungannya

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menetapkan, besaran tarif eketif PPh pasal 23 atas penghasilan royalti WP OP yang menerapkan penghitungan NPPN diturunkan dari 15 persen menjadi 6 persen.

Pemangkasan tersebut dilakukan dengan latar belakang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi WP OP pengguna NPPN yang menerima royalti.

"Selain penurunan tarif efektif, kemudahan dan kepastian hukum tersebut berupa kemungkinan untuk tidak menjalani administrasi pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya yang selama ini cenderung lebih bayar,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/3/2023).

Adapun peraturan tersebut mengatur bahwa atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh WP OP pengguna NPPN, yakni WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dikenai pemotongan PPh pasal 23 sebesar 15 persen dengan dasar pemotongan PPh pasal 23 sebesar 40 persen dari jumlah bruto penghasilan royalti tidak termasuk pajak pertambahan nilai.

Dengan adanya ketentuan tersebut, misal WP OP memiliki penghasilan bruto Rp 1 miliar, maka penghasilan neto sebesar Rp 500 juta.

Adapun PTKP sebesar Rp 54 juta dan PhKP sebesar Rp 446 juta, sehingga PPh terutang setahun sebesar Rp 80,5 juta.

Dengan demikian, PPh pasal 23 (15 persen kali bruto royalti) sebesar Rp 150 juta, sehingga terdapat lebih bayar sebesar Rp 69,5 juta.

"Contoh tersebut menunjukkan bahwa WP OP cenderung akan lebih bayar pada saat melaporkan SPT Tahunan," kata Dwi.

https://money.kompas.com/read/2023/03/24/135000926/tarif-pajak-royalti-orang-pribadi-dipangkas-jadi-6-persen-ini-contoh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke