Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Arie Indra Manurung yang menggugat PT Pegadaian sebesar Rp 322,5 miliar. Gugatan itu terkait penggunaan nama Tabungan Emas yang selama ini dipakai Pegadaian.

Penolakan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi Nomor: 135.K/Pdt.Sus-HKI/2023 Tanggal 09 Februari 2023. MA pun menghukum Arie Indra Manurung sebagai pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

VP Corcomm Pegadaian Basuki Tri Andayani mengatakan, kemenangan Pegadaian atas kasasi tersebut semakin meneguhkan perusahaan sebagai lembaga jasa keuangan yang dikelola sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).

Ia bilang, produk dan layanan Pegadaian selalu melalui berbagai kajian, mulai dari hukum, bisnis, hingga risiko sebelum akhirnya diluncurkan ke publik.

“Dengan demikian para pemangku kepentingan, terutama para nasabah tidak perlu ragu lagi untuk terus bertransaksi dan melakukan interaksi bisnis dengan Pegadaian," kata Basuka dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

Mulanya Pegadaian digugat oleh Arie Indra Manurung atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022.

Setelah melalui proses persidangan, pada 6 September 2022, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa gugatan Arie Indra Manurung ditolak untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Namun, karena tidak puas dengan putusan PN Jakarta Pusat, Arie Indra Manurung mengajukan kasasi ke MA, hingga akhirnya MA menolak permohonan kasasi dari permohonan kasasi tersebut.

Basuki menuturkan, produk Tabungan Emas milik Pegadaian secara resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Juli 2015 lalu. Operasional produk Tabungan Emas juga telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan surat nomor S-427/NB.11/2016 tanggal 17 Februari 2016.

Pada 28 Juli 2016, OJK pun menerbitkan Peraturan OJK 31 Tahun 2016 tentang Usaha Pergadaian guna menata industri pergadaian. Sebagai lembaga jasa keuangan yang patuh terhadap regulasi, Pegadaian pun melakukan restrukturisasi bisnis.

Salah satunya dengan pendirian anak perusahaan bernama Galeri 24 yang fokus menangani bisnis emas. Produk Tabungan Emas Pegadaian pun dikelola oleh Galeri 24.

"Pegadaian juga mengajukan pembaruan izin operasional Tabungan Emas yang dikabulkan oleh OJK dengan surat nomor S-476/NB.111/2019 tanggal 9 Oktober 2019 tentang Persetujuan Produk Tabungan Emas PT Pegadaian (Persero),” tutup Basuki.

Sebagai informasi, Tabungan Emas di Pegadaian adalah layanan pembelian dan penjualan emas dengan cara membeli emas dalam bentuk logam mulia 24 karat melalui fasilitas selayaknya menabung.

Sederhananya, seseorang nasabah bisa menyetorkan uang tunai dalam jumlah berapa pun yang nantinya akan dikonversi ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga terbaru emas 24 karat yang berlaku.

Saldo emas yang terkumpul di rekening Pegadaian tersebut, nantinya bisa dicairkan menjadi uang tunai atau dicetak menjadi emas batangan fisik berdasarkan harga emas logam mulia yang berlaku.

https://money.kompas.com/read/2023/03/24/202000126/ma-tolak-kasasi-gugatan-hak-cipta-tabungan-emas-pegadaian

Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke