Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub Minta Maskapai Tidak Naikkan Harga Tiket Sewenang-wenang

Pasalnya di periode libur Lebaran ini banyak masyarakat yang membutuhkan tarif transportasi dengan harga yang terjangkau untuk mudik maupun berlibur.

"Hal yang penting kami sampaikan pada operator tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenang. Kita tahu saudara kita butuh untuk mudik atau berlibur, operator supaya koperatif jangan menaikkan suatu tarif yang berlebihan," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Presiden pada Jumat (24/3/2023).

Dia meminta maskapai agar memenuhi ketentuan tarif batas atas dalam mematok tarif tiketnya. Apabila operator menaikkan tarif tiket melebihi batas atas yang ditentukan pemerintah, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi.

Imbauan ini tidak hanya berlaku untuk operator pesawat saja, melainkan juga untuk operator transportasi umum lainnya seperti bus dan kereta api.

"Kita ada batas atas, apabila melampaui batas atas maka kami akan tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas," kata dia.

Menurutnya, tarif tiket yang diberlakukan tidak hanya mempertimbangkan dari sisi kebutuhan operator transportasi tetapi juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Untuk itu, Kemenhub akan terus memantau pemenuhan tarif batas atas pada harga tiket transportasi umum setiap harinya selama periode mudik Lebaran 2023.

"Harga tiket adalah suatu titik jumpa agar operator itu mendapatkan sedikit keuntungan dan daya beli masyarakat. Jadi batas atas itu tidak boleh dilanggar, apabila dilanggar kita akan berikan sanksi," tuturnya.

Sebagai informasi, harga tiket pesawat naik menjelang Lebaran 2023. Lonjakan harga tiket pesawat ini terjadi pada arus mudik ataupun arus balik Lebaran.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com di aplikasi Traveloka, harga tiket pesawat untuk sejumlah rute mengalami kenaikan, di antaranya Jakarta-Surabaya, Jakarta-Yogyakarta, Jakarta-Bali, dan Jakarta-Palembang.

Kenaikan harga tiket pesawat ini rata-rata terjadi mulai H-7 Lebaran, lalu harga sedikit turun di H1 dan H2 Lebaran, kemudian naik lagi hingga H+7 Lebaran.

Sementara untuk tiket bus juga diperkirakan akan naik 25-35 persen selama mudik Lebaran 2023.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menjelaskan, kenaikan tarif bus selama periode mudik lebaran itu hanya berlaku untuk bus eksekutif.

Sementara untuk tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi akan ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ditentukan oleh pemerintah provinsi.

"Pada saat kami lebaran, kami naikkan kurang lebih di 25-35 persen lah. Kurang lebih segitulah rangenya," ujarnya setelah acara diskusi Forwahub di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/03/24/224603826/menhub-minta-maskapai-tidak-naikkan-harga-tiket-sewenang-wenang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke