Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Belajar dari Rencana Reformasi Pensiun Prancis

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, meyakini bahwa sistem pensiun perlu dimodifikasi untuk mencegah kebangkrutan. Diharapkan dengan menunda usia pensiun dan memperpanjang periode pembayaran manfaat pensiun, sistem pensiun Prancis akan berpeluang untuk mencapai titik impas tahun 2030.

Tekanan yang dialami sistem pensiun Prancis salah satunya diakibatkan banyaknya pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun. Faktanya saat ini banyak masyarakat Prancis yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun 62 tahun.

Rata-rata laki-laki di Prancis berhenti bekerja di usia 60,4 tahun dan perempuan di usia 60,9 tahun. Saat ini setiap 1,7 orang yang bekerja di Perancis menanggung 1 orang pensiunan, turun dari 2,1 orang tahun 2000. Angka tersebut diproyeksikan terus turun menjadi 1,3 pada tahun 2070.

Fenomena pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun tentu memberikan beban yang berat bagi sistem pensiun Prancis. Hal ini karena sistem pensiun mereka didanai iuran para pekerja yang masih aktif bekerja.

Dengan banyaknya pekerja yang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun akan mengurangi jumlah iuran yang diterima sistem pensiun. Namun di sisi lain sistem pensiun tetap harus membayarkan manfaat pensiun pada saat pekerja mencapai usia pensiun.

Upaya untuk menaikkan usia pensiun pernah dilakukan pemerintah Prancis tahun 2019 tetapi batal karena demonstrasi penolakan yang terjadi di mana-mana. Usia pensiun akhirnya masih tetap di 62 tahun. Namun para pekerja harus bekerja hingga 64 tahun untuk dapat mengklaim dana pensiun penuh.

Pemerintah Prancis juga memberikan dana pensiun minimal 1.000 euro per bulan bagi pegawai yang bekerja seumur hidup dan angka ini kemudian dinaikkan menjadi 1.200 euro per bulan di dalam undang-undang yang didekritkan tahun 2023.

Bagaimana di Indonesia?

Saat ini Indonesia juga memiliki model manfaat pensiun yang serupa dengan Prancis, yakni Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Manfaat yang diberikan berupa uang tunai bulanan yang dibayarkan sejak peserta memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia. Manfaat pensiun diberikan jika peserta telah memenuhi masa iuran minimum 15 tahun.

Apabila peserta belum memenuhi masa iuran minimum 15 tahun, peserta dapat mengambil manfaat sekaligus mencakup uang tunai hasil akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Usia pensiun untuk program JP diatur di dalam PP Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, di mana pemerintah menetapkan batas usia pensiun pekerja untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, maka saat ini usia pensiun adalah 58 tahun. Dengan melihat tahun diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai program JP dan masa iuran minimum 15 tahun, maka pembayaran manfaat pensiun bulanan pertama kali akan dibayarkan oleh BPJamsostek tahun 2030.

Di tahun tersebut usia pensiun khusus program JP telah mencapai 61 tahun yang artinya peserta harus telah mencapai usia tersebut untuk berhak menerima manfaat JP.

Menilik skema yang digunakan, program JP mungkin saja berpotensi menghadapi masalah yang sama dengan Prancis di masa depan. Meskipun program ini telah menetapkan usia pensiun 58 di tahun ini, namun mayoritas pemberi kerja masih menggunakan usia pensiun 55 tahun bagi pekerja mereka.

Kesenjangan itu bukan hanya menimbulkan keterlambatan pembayaran manfaat pensiun bagi peserta program JP yang telah berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun yang ditetapkan, namun juga mengurangi kesempatan BPJamsostek untuk menerima iuran dari peserta yang telah berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun yang ditetapkan.

Pembuatan pagar-pagar seperti usia pensiun yang terus meningkat hingga usia 65 tahun, masa iuran minimum 15 tahun, dan penetapan batasan upah tertinggi setiap tahunnya merupakan upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan keberlangsungan program ini.

Namun pemerintah juga perlu mewaspadai adanya risiko-risiko lain misalnya risiko investasi dan tren peningkatan pekerja mandiri yang mungkin akan enggan untuk mengikuti program ini. Hal yang pasti pemerintah perlu untuk terus melakukan evaluasi berkala dan melakukan langkah-langkah antisipatif yang perlu untuk menjaga agar program JP ini dapat terus berlangsung dan memberikan manfaat hari tua yang maksimal bagi pesertanya.

https://money.kompas.com/read/2023/03/27/132224226/belajar-dari-rencana-reformasi-pensiun-prancis

Terkini Lainnya

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke