Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bos BUMN Rangkap Jabatan Tak Bisa Lagi Bergaji Dobel, Ahok: Pertamina Sudah dari 2020

Ketentuan gaji tersebut menjadi salah satu isi dari Peraturan Menteri BUMN atau omnibus law BUMN yang dirampingkan dari 45 menjadi 3 regulasi.

Ahok menyebutkan, Pertamina jadi perusahaan BUMN pertama yang menerapkan kebijakan itu pada jajaran direksinya.

"Ini terobosan sangat baik dan Pertamina adalah mungkin BUMN yang pertama melakukannya," ujar dia saat ditemui usai acara Sosialisasi Peraturan Menteri BUMN di Grha Pertamina, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, ketika direksi merangkap sebagai komisaris di anak usaha itu merupakan bagian dari pekerjaan tambahan. Ahok bilang, ketentuan tersebut sudah diterapkan Pertamina sejak 2020.

"Ketika direktur merangkap komisaris itu enggak boleh terima apapun. Itu hanya bagian kerjaan tambahan. Itu sudah dilakukan pertamina sejak 2020," ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan, nantinya direksi yang merangkap jabatan sebagai komisaris di anak perusahaan, hanya akan mendapatkan satu penghasilan dari posisi sebagai direksi BUMN.

"Jabatan rangkap di komisaris di perusahaan bawahnya, nantinya tidak mendapatkan tambahan remunerasi. Remunerasi hanya sebagai direksi di atas," katanya.

Para direksi BUMN diperbolehkan rangkap jabatan sebagai komisaris anak usaha, tetapi tidak diizinkan menjabat sebagai komisaris utama.

Di sisi lain, kata Tedi, pihaknya akan memperhatikan remunerasi tersebut. Kementerian BUMN tak ingin remunerasi direksi perusahaan pelat merah kalah saing dengan yang didapat di swasta.

"Nanti ke depan yang akan kita lakukan dilakukan adalah kita adjust (sesuaikan) sebagai direksi pada sektor yang sama di swasta. Kita enggak boleh kalah," ungkap Tedi.

https://money.kompas.com/read/2023/03/28/074100926/bos-bumn-rangkap-jabatan-tak-bisa-lagi-bergaji-dobel-ahok-pertamina-sudah-dari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke